Bengkalis
(Inmas) – Kepala Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bengkalis Ibrahim SAg mengikuti kegiatan Teknis Pengawasan dan Audit Kepatuhan
Syariah Lembaga Pengelola Zakat di Provinsi Riau sekaligus menjadi pemandu do’a.
Kegiatan teknis pengawasan dan audit ini ditaja oleh Badan Amil Zakat (Baznas) Provinsi
Riau, yang digelar di Hotel Grand Zuri Ekspress jalan Gatot Subroto Pekanbaru, pada
Rabu (24/04/2019).
Kegiatan
tersebut berlangsung dari hari Rabu s.d Jum’at (24-26/04/2019) dengan jumlah
peserta sebanyak 30 orang utusan dari penyelenggara syariah dan pengurus Baznas
Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil
Kemenag Provinsi Riau Drs H Mahyudin MA.
Dalam
sambutannya H Mahyudin menyampaikan bahwa potensi zakat yang ada di Provinsi
Riau ini sangat luar biasa, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
berada di Provinsi Riau. Sementara itu, angaran Baznas Provinsi Riau cukup
besar dan harus dikelola dengan baik.
“Masih
banyak masyarakat yang menyalurkan zakatnya secara tradisional, meskipun
sebagian sudah menyalurkannya melalui lembaga Baznas. Ini merupakan tanggung
jawab Baznas dari tingkat daerah hingga nasional, untuk dapat mengajak
masyarakat yang mempunyai kewajiban berzakat, agar menyalurkan zakatnya melalui
lembaga-lembaga zakat yang ada” tambah Mahyudin dalam sambutannya.
Lebih
lanjut Mahyudin mengatakan Kementerian Agama juga punya kewajiban menyampaikan
supaya masyarakat bisa membayar zakatnya melalui lembaga-lembaga yang ada, dan
berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga zakat yang
ada. Hal ini dilakukan agar pengelolaan zakat dapat berjalan dengan baik.
Selain
Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, tampak hadir pada kegiatan ini Kepala Bidang Penerangan
Agama Islam, Zakat dan Wakaf, Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag
Riau, Ketua Baznas dan Komisoner Baznas penyelenggara Syariah, dan Pengurus
Baznas Kabupaten/Kota se Provinsi riau.
Kegiatan
ini bertujuan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga
pengelola zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, agar sesuai
dengan standar kepatuhan syariah. Dan juga untuk menjaga kualitsa mutu
pelayanan lembaga pengelola zakat dalam melayani mustahik, muzakki dan mitra
kerja lembaga pengelola zakat yang lain, mencegah adanya penyimpangan dan pelanggaran
dalam mengelolaannya, dengan demikian akan meningkatkan kepercayaan pemangku
kepentingan terhadap akuntasbilitas Badan Amil Zakat dan lembaga zakat lainya. Sehingga
akan menjadikan negeri ini aman, damai dan sejahtera.
Sebagaimana yang tertuang
dalam doa yang dipandu oleh Ibrahim SAg pada acara pembukaan “melalui zakat
akan menjadikan Indonesia umumnya dan Riau khususnya menjadi negeri yang
baldatun taiyibatun warabbun ghafur”. (ana/tfk)