Meranti (inmas). Materi selanjutnya dalam binwin catin yang di adakan oleh Kemenag Meranti melalui Seksi Bimas Islam adalah memahami hak dan kewajiban suami istri, yang di sampaikan oleh Ka.KUA Kec. Tebing Tinggi Asnawi, S.Ag.
Dalam hal ini Asnawi menyampaikan materi dalam dua bagian, yang pertama kewajiban suami dan hak istri.
Menurut Asnawi bahwa kewajiban seorang suami kepada istrinya, yaitu harus mempergaulinya dengan baik, mu’asyarah bi al ma’ruf. Suami harus memenuhi hak istrinya dengan baik seperti maharnya, nafkahnya, mu’nahnya, kiswahnya. Semua itu harus dilakukan oleh suami dengan penuh kerelaan, hati baik, ucapan yang lemah lembut, dan penuh Kesabaran atas prilaku buruk misalnya si istri berakhlaq kurang baik.
Suami juga harus bisa membimbing istrinya dengan baik dan sabar menuju kebaikan-kebaikan dan ibadah. Mengajari istrinya bagaimana bersuci yang benar sesuai perintah agama, juga membimbing istrinya dengan benar tatkala ia haid, ketika ia shalat serta ketika istri melaksanakan kewajiban-kewajiban agama yang lain
Lebih lanjut Asnawi menguraikan Kewajiban-kewajiban suami kepada istri dan hak yang harus diterima bagi istri itu setidaknya ada beberapa hal sebagai berikut:
- Suami itu harus memberikan Nafkah; nafkah lahir seperti makan dan minum, belanja perabotan rumah tangga, biaya sekolah, biaya sekolah agama dan sekolah umum istri dan anak-anaknya. Di samping itu juga, suami harus memberikan nafkah batin, baik hubungan seksual yang baik dan layak, maupun hubungan psikologis dalam rumah tangga itu yang juga baik dan layak.?
- Suamiharus juga memberikan mu’nah. Yang dimaksud dengan mu’nah itu adalah segala sesuatu di luar kewajiban-kewajiban nafkah tersebut, atau bahasa lain adalah segala biaya tak terduga, seperti biaya-biaya pengobatan jika sakit, biaya yang dengan perhiasan istri, biaya untuk istri bersolek dan lain-lain.?
- Suamijuga wajib memberikan biaya kiswah, dalam hal ini suami harus memenuhi biaya pakaian Istri (secukupnya dan seperlunya).
Semua kewajiban-kewajiban suami di atas itu tentu disesuaikan sesuai kemampuannya fisik dan perekonomian sebagai seorang suami.
Yang kedua adalah Kewajiban Istri dan Hak Suami
Kewajiban-kewajiban Istri yang harus dilakukan, dan hak yang harus diterima oleh suami adalah:
?Isteri wajib taat kepada suaminya terhadap segala apa saja perintah suami, selagi dalam hal yang dihalalkan menurut perintah Allah SWT dan Rasul-Nya.
- ?Istri tidak boleh berpuasa kecuali atas izin suaminya.?
- Istritidak boleh keluar rumah, kecuali atas izin dan ridla suaminya.?
- Seorangistri harus bersungguh-sungguh mencari ridla suaminya, karena ridla Allah berada didalam ridla suaminya dan marahnya Allah berada di dalam marah suaminya.?
- Sekuatmungkin istri wajib berusaha menjauhi yang sekiranya menyebabkan suaminya marah.
?Perbedaan pendapat dan pandangan bahkan keinginan-keinginan yang ada di dalam rumah tangga, antara suami-istri sesuatu hal yang lumrah dan sering terjadi. Justru dengan adanya perbedaan-perbedaan itu, maka akan melahirkan solusi-solusi yang sekiranya justru menjadikan rumah tangga menjadi lebih baik.
Lebih lanjut beliau menyampaikan, sebaiknya, seorang istri itu tidak bertindak atas harta suaminya tanpa seizin suaminya. Ia mendahulukan hak suaminya di atas hak-hak kerabatnya, termasuk dari hak dirinya sendiri. Inilah istri yang benar-benar salehah.
Seorang istri juga berusaha bagaimana tampil bersih di hadapan suaminya, tidak kelihatan kumuh, kotor, dan bau. Sebaliknya ia tampil terawat, harus benar-benar dijaga, setidaknya selalu berusaha rapi, bersih dan harum, sehingga suaminya selalu terlihat senang dan bahagia melihat istrinya.
Di sisi lain, seorang suami tidak boleh sombong dan merasa berlebih-lebihan perlakuannya kepada istri atas kecantikannya. Atau sebaliknya, suami tidak boleh mencaci maki istrinya, misalnya si istri ada kekurangannya.
Suami yang baik itu tidak mempermalukan istrinya di depan umum. Begitu juga sebaliknya, seorang istri itu tidak boleh memaki-maki dan bahkan mempermalukan suaminya di depan umum. Segala kekurangan dari keduanya hendaknya harus ditutup rapat-rapat, sehingga tidak menjadi konsumsi publik. Karena wilayah keluarga atau rumah tangga itu adalah wilayah privat. Artinya, jika ada masalah-masalah maka cukup hanya diketahui berdua saja.
Apalagi di zaman now, zaman milenial ini, zaman teknologi, zaman media sosial, di mana seringkali hal-hal yan sifatnya privat sedikit-sedikit tanpa terasa dipublikasikan melalui medsos. Masalah-masalah yang muncul dalam rumah tangga kalau tidak diketahui publik melalui medsos rasa-rasanya kurang marem dan kurang puas. Tentu hal-hal seperti demikian sangat tidak dibenarkan, tidak pada tempatnya.
Lebih spesifik lagi bahwa seorang istri hendaknya menempatkan rasa malu sesuai tempatnya, menundukkan pandangannya di depan suaminya, taat atas perintah suaminya, diam ketika suami berbicara, berdiri di depan pintu ketika suami datang dari bepergian (menyambutnya dengan penuh suka cita dan tawadlu).
Tidak malah sebaliknya, karena tidak sedikit para istri yang justru berprilaku kontraproduktif, dan Begitu juga tidak sedikit, para suami berprilaku yang juga kontraproduktif, tidak menempatkan diri, tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya, sehingga selalu saja muncul tindakan dan prilaku yang arogan dan tidak mencerminkan layaknya seorang suami yang mengedepankan kasih sayang dan cinta.