0 menit baca 0 %

Ka. KUA Singingi Hilir Laksanakan penempelan Surat Edaran Kementerian Agama, dan SE mentri 06 dan Maklumat Bupati kuansing

Ringkasan: Kuansing(inmas) 20 April 2020 Ka. KUA Singingi Hilir SYALAM, S.Ag lansung turun kelapangan dalam penempelan SE Mentri 06 2020, SE Kakan Kemenag, dan Maklumat Bupati Kuantan Singingi tentang pelaksanaan Ibadah di bulan Ramadhan dan sholat idul Fitri di tengah wabah pondemi Covid 19 serta menguntruksi...

Kuansing(inmas) 20 April 2020 Ka. KUA Singingi Hilir SYALAM, S.Ag lansung turun kelapangan dalam penempelan SE Mentri 06 2020, SE Kakan Kemenag, dan Maklumat Bupati Kuantan Singingi tentang pelaksanaan Ibadah di bulan Ramadhan dan sholat idul Fitri di tengah wabah pondemi Covid 19 serta menguntruksikan seluruh penyuluh agama Non PNS kec. Singingi Hilir untuk membagikan Imsakiyah Ramadhan 1441 H ke Masjid dan Mushalla di desa binaan serta Sosialisasikan SE kemenag dan Maklumat Bupati kuansing.

 Kementerian Agama RI mengeluarkan sejumlah Surat Edaran (SE) di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Kemenag kuansing mengintruksikan kepada seluruh Ka. KUA se kuansing dan Penyuluh Agama Islam NON PNS se kuansing agar SE yang telah dikeluarkan tersebut untuk dilaksanakan dan disosialisasikan kepada masyarakat.  

‘’Menag RI sudah mengeluarkan sejumlah SE terkait kebijakan-kebijakan yang kongkrit menghadapi wabah virus corona ini. Karenanya saya meminta kepada Kakan Kemenag, para kabid dan jajaran Kemenag se-Provinsi Riau agar SE ini dilaksanakan dan disosialisasikan. Sehingga masyarakat tidak timbul tanya tanya,’’ kata Ka KUA Singingi Hilir Syalam, S.Ag.

Menurut Ka KUA Singhil, panduan atau kebijakan yang tercantum dalam SE tersebut hanya berlaku selama masa darurat Covid-19 diberlakukan. Artinya semua panduan dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. ‘’Abaikan jika duka ini sudah selesai,’’ tegas mantan ka KUA kec Singingi ini.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi corona virus di masyarakat. Jadi disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan,” jelas Ka. KUA Singingi Hilir menjelaskan arahan Menag RI.

Beberapa panduan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain meliputi Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. SE dengan Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020. Dan panduan pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya  selama Ramadan. Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama terjadinya wabah Covid-19.(MB)