Kuansing (Inmas) Kepala kantor urusan agama kecamatan Sentajo raya H. Jefri Eriadi,S. Ag setelah menerus kan apa yang menjadi maksud surat kepala kantor kementerian agama kabupaten kuantan singingi dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau juga menerapkan apa yang menjadi maksud menteri agama Republik Indonesia yakni program pencegahan covid 19 di kantor KUA kecamatan Sentajo raya. Senin 30 maret 2020.
Yang mana himbauan menteri agama adalah berisikan ABC yang kepanjangan nya adalah sebagai berikut: akad dilaksanakan di kantor KUA maupun diluar kantor KUA harus dilaksanakan di ruang yang mempunyai ventilasi yang terbuka dan memadai, kedua batasi jumlah keluarga yang mengikuti prosesi nikah tidak lebih dari sepuluh orang yang semua nya memakai masker dan sarung tangan, ketiga cuci tangan sebelum masuk ke ruangan nikah dan setelah melaksanakan prosesi pernikahan bagi pasangan calon pengantin memakai sarung tangan dengan masker proses berlangsung nya ijab qabul sehingga covid-19 dapat di cegah di kantor KUA kecamatan Sentajo raya.Â
Kepala KUA kecamatan Sentajo Raya H. Jefri Eriadi, S. Ag mengindahkan himbauan menteri Agama RI dan langsung dan kita di kantor KUA Sentajo raya memasang spanduk himbauan menteri agama terkait dengan pencegahan covid 19 di kantor KUA dan kepada seluruh masyarakat yang ada di kecamatan Sentajo raya untuk menerapkan serta mengedukasi kan covid -19 di kantor KUA kecamatan Sentajo raya guna terbendung nya penyebaran virus covid 19 demikian himbauan kepala KUA kecamatan Sentajo raya H. Jefri Eriadi,S. Ag saat ditemui ruang kerja beliau kantor KUA kecamatan Sentajo raya dan kami sudah berikan arahan kepada seluruh PAH kecamatan Sentajo raya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang ingin melaksanakan prosesi nikah di kantor KUA kecamatan Sentajo raya dan juga memanfaatkan Via WA dan lain sebagai nya guna informasi ini langsung di sebar luaskan agar di terima oleh masyarakat luas yang ada di kecamatan Sentajo raya," tutup Jefri."(N/R).