Bengkalis (Inmas) โ Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan 1 Syawal 1441 H/ 2020 M, di tengah pandemi Covid-19. Melalui surat edaran tersebut, Menteri Agama mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan salat tarawih berjemaah di masjid dan mushalla, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menindaklanjuti edaran Menag tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rupat Utara H Surianto SHI, pada Selasa (21/04/2020), meminta kepada seluruh pengurus Masjid dan juga mushalla yang ada di Kecamatan Rupat Utara, untuk menempelkan informasi atau edaran tersebut.
Hal ini dilakukan H Surianto sebagai bentuk kepeduliannya akan bahaya virus corona, serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tahun 1441 H / 2020 M.
โBerhubung sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, untuk itu kami meminta kepada seluruh pegurus Masjid dan Mushalla yang ada di Kecamatan Rupat Utara, untuk menempelkan edaran Menteri Agama ini, demi kebaikan dan kemaslahatan kita bersama,โ terang H Surianto.
Selanjutnya, Kepala KUA Rupat Utara juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi edaran tersebut, guna untuk memutus penyebaran serta sebagai upaya pencegahan akan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Kecamatan Rupat Utara.
Beberapa panduan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain meliputi pelaksanaan tarawih, tadarus al Quran, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya selama bulan Ramadan. Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS), serta panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama terjadinya wabah Covid-19.
"Kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan ini, dan sebaiknya kita laksanakan sholat tarawih dan juga tadarus al Quran, cukup di rumah masing-masing, agar penyebaran Covid- 19 bisa dibatasi,โ Ujar H Surianto.
Lebih lanjut dikatakan H Surianto, di KUA Rupat Utara sendiri selama pandemi Covid-19 ini, meniadakan pelayanan secara langsung di kantor, dan bagi masyarakat yang akan berurusan atau mendaftar nikah dapat dilakukan secara online. (man/tfk)