0 menit baca 0 %

Ka KUA Pusako Jelaskan Urgensi Sumpah di Hadapan Anggota Panwaslu Kecamatan Pusako

Ringkasan: Siak (Inmas) Rabu, (11/04/18), di hadapan Anggota Pengawas Kelurahan/desa kecamatan Pusako untuk pemilu 2019 yang dilantik di Kantor Panwascam Kecamatan Pusako, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pusako, Najamudin, S.HI menjelaskan tentang arti sebuah amanah, urgensi sumpah serta kaffarat (d...

Siak (Inmas) – Rabu, (11/04/18), di hadapan Anggota Pengawas Kelurahan/desa kecamatan Pusako untuk pemilu 2019 yang dilantik di Kantor Panwascam Kecamatan Pusako, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pusako, Najamudin, S.HI menjelaskan tentang arti sebuah amanah, urgensi sumpah serta kaffarat (denda) bagi yang melanggar sumpah.

Najamudin mengawalinya dengan menjelaskan tentang arti amanah. “Amanah artinya menjaga hal-hal yang menjadi titipan dan tanggungannya dengan sebaik-baiknya dan mengembalikan kepada pemiliknya tanpa kurang sedikitpun”, ujarnya.  “Seseorang yang diberi titipan seperti berupa surat, barang dagangan di toko, menjaga gudang, menjaga kantor, mengelola pabrik atau perusahaan sampai menjaga amanah untuk menjadi penyelenggara pemilu yang baik, maka hendaknya dia menjaga kepercayaan ini semua dengan baik”.

Najamudin menceritakan, ada seorang penggembala kambing pada zaman khalifah Umar bin Khattab, tatkala sang khalifah merayunya untuk menjual satu kambingnya dengan harga yang mahal, dia kemudian berkata : Saya tidak akan melakukan hal tersebut. Karena hal itu adalah pengkhianatan. Saya takut kepada Allah untuk melakukan hal tersebut. Memang majika saya tidak melihat saya, namun Allah swt senantiasa melihat saya. Khalifah Umar kagum atas kejujuran dan sifat amanah yang dimiliki oleh seorang pengembala kambing tersebut.

Mengenai urgensi sumpah, Najamudin menjelaskan bahwa orang yang mengucapkan sumpah untuk selalu mentaatinya, sanksi dosa bagi pelanggarnya menempatkan sumpah itu di tempat yang dianggap sakral bagi orang yang beragama. “Bagi para pejabat negara, pegawai negeri, profesional, dan lain sebagainya, sumpah jabatan memang sebuah keharusan. Pasalnya, dengan ilmu dan keahliannya, saudara memiliki hak dan kewajiban yang tidak dipunyai oleh warga negara biasa, atau setidaknya saudara memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara biasa, tetapi dalam taraf yang berbeda”, jelasnya. (Hd)