Siak (Inmas) – Rabu, (11/04/18), di hadapan Anggota
Pengawas Kelurahan/desa kecamatan Pusako untuk pemilu 2019 yang dilantik di
Kantor Panwascam Kecamatan Pusako, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Pusako, Najamudin, S.HI menjelaskan tentang arti sebuah amanah, urgensi sumpah
serta kaffarat (denda) bagi yang
melanggar sumpah.
Najamudin mengawalinya dengan menjelaskan
tentang arti amanah. “Amanah artinya menjaga hal-hal yang menjadi titipan dan
tanggungannya dengan sebaik-baiknya dan mengembalikan kepada pemiliknya tanpa
kurang sedikitpun”, ujarnya. “Seseorang yang diberi titipan seperti berupa
surat, barang dagangan di toko, menjaga gudang, menjaga kantor, mengelola
pabrik atau perusahaan sampai menjaga amanah untuk menjadi penyelenggara pemilu
yang baik, maka hendaknya dia menjaga kepercayaan ini semua dengan baik”.
Najamudin menceritakan, ada seorang
penggembala kambing pada zaman khalifah Umar bin Khattab, tatkala sang khalifah
merayunya untuk menjual satu kambingnya dengan harga yang mahal, dia kemudian
berkata : Saya tidak akan melakukan hal tersebut. Karena hal itu adalah
pengkhianatan. Saya takut kepada Allah untuk melakukan hal tersebut. Memang
majika saya tidak melihat saya, namun Allah swt senantiasa melihat saya.
Khalifah Umar kagum atas kejujuran dan sifat amanah yang dimiliki oleh seorang
pengembala kambing tersebut.
Mengenai urgensi sumpah, Najamudin menjelaskan
bahwa orang yang mengucapkan sumpah untuk selalu mentaatinya, sanksi dosa bagi
pelanggarnya menempatkan sumpah itu di tempat yang dianggap sakral bagi orang
yang beragama. “Bagi para pejabat negara, pegawai negeri, profesional, dan lain
sebagainya, sumpah jabatan memang sebuah keharusan. Pasalnya, dengan ilmu dan
keahliannya, saudara memiliki hak dan kewajiban yang tidak dipunyai oleh warga
negara biasa, atau setidaknya saudara memiliki hak dan kewajiban yang sama
dengan warga negara biasa, tetapi dalam taraf yang berbeda”, jelasnya. (Hd)