0 menit baca 0 %

Ka KUA Kecamatan Sungai Mandau Sosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019

Ringkasan: Siak (Inmas) - Bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Mandau, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Mandau Alwis, S. Sos.I., MA berkesempatan mensosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Siak (Inmas) - Bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Mandau, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Mandau Alwis, S. Sos.I., MA berkesempatan mensosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sungai Mandau yang diwakili oleh Kasi Kesos Yaumil Azwan, SH beserta H. Gustami tokoh agama Kecamatan Sungai Mandau, Penghulu dan Kerani Kampung se Kecamatan Sungai Mandau, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sungai Mandau serta Penyuluh Agama Non PNS.

Alwis mengatakan bahwa UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengamanatkan bahwa usia pernikahan bagi calon pengantin pria maupun wanita mesti sudah mencapai usia 19 tahun, sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terdapat perbedaan antara pria dengan wanita, usia pria sudah mencapai usia 19 tahun sementara wanita sudah mencapai usia 16 Tahun. Hal ini berlaku sejak diundangkan kata Alwis tepatnya 16 Oktober 2019, dan ini mesti disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui perubahan salah satu syarat yang harus dilengkapi bagi calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan.

Menyikapi hal tersebut, dalam pertemuan tersebut, salah seorang peserta sosialisasi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dalam perjalanannya nanti akan menambah alasan catin untuk melaksanakan pernikahan secara siri yang memang masih ada dilakukan oleh oknum masyarakat di Kecamatan Sungai Mandau.

Menanggapi hal tersebut, Alwis selaku Kepala KUA Kecamatan Sungai Mandau menyampaikan bahwa kekhawatiran ini tentu akan bersama-sama semua pihak mengatasinya, diantaranya dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar pernikahannya tercatat di KUA Kecamatan sehingga tak ada yang dirugikan oleh perbuatan tersebut. Alwis menambahkan, berkaitan dengan pernikahan siri yang masih ada di praktekkan di masyarakat, pihak KUA tentunya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kasi Bimas Islam, Camat Sungai Mandau serta Kapolsek Sungai Mandau.

Sementara itu, Camat Sungai Mandau yang diwakili oleh Kasi Kesos Yaumil Azwan, SH mengatakan bahwa mensosialisasikan perubahan undang-undang ini mesti dilakukan secara komprehensif dan kontinyu. Selain itu, menurutnya, Penghulu Kampung sudah semestinya mempetakan wilayah-wilayah yang rawan pernikahan praktek nikah siri serta melakukan penguatan administrasi juga menjadi salah satu solusi dalam menghadapi hal-hal yang khawatirkan. (Hd/Alwis)