0 menit baca 0 %

Ka KUA Kecamatan Sungai Mandau Kuatkan Sinergitas

Ringkasan: Siak (Inmas) Sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Mandau, Alwis, S.Sos.I., MA terus meningkat sinergitas terutama dengan Upika Kecamatan Sungai Mandau, seperti yang terjadi pada hari ini Selasa 05 November 2019 Koordinasi Lintas Sektoral dengan Camat Sungai Mandau Novendra Kasma...

Siak (Inmas) – Sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Mandau, Alwis, S.Sos.I., MA terus meningkat sinergitas terutama dengan Upika Kecamatan Sungai Mandau, seperti yang terjadi pada hari ini Selasa 05 November 2019 Koordinasi Lintas Sektoral dengan Camat Sungai Mandau Novendra Kasmara, S. STP, M. Si beserta Kasi PMK Kecamatan Sungai Mandau Musri, S.P, MM.

Kepada Inmas Kankemenag Siak Alwis mengungkapkan banyak hal yang dibicarakan pada pertemuan kali ini, mulai dari evaluasi pasca sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019, Gerakan Sungai Mandau berzakat sampai dengan menyongsong Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau. Alwis juga menambahkan terkait dengan Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan.  “Kami bagian dari Upika Kecamatan Sungai Mandau tentunya sangat berbangga dan mengucapkan tahniah kepada Camat Sungai Mandau yang telah berhasil meraih peringkat pertama pada tahun 2018 Tingkat Kabupaten Siak dan  meraih peringkat kedua pada tingkat Provinsi Riau ditahun yang sama, dan pada tahun 2019 ini kembali menjadi Camat terbaik Tingkat Kabupaten Siak dan berhak mewakili Kabupaten Siak ditingkat Provinsi Riau, mudah-mudahan pada tahun 2019 ini meraih peringkat pertama ditingkat Provinsi Riau,” ungkapnya senang.

Alwis mengungkapkan, sesungguhnya untuk mencapai prestasi setinggi ini tak luput dari  perjuangan yang sangat berat mengingat secara geografis Kecamatan Sungai Mandau termasuk salah satu wilayah Kecamatan yang susah dijangkau dan jumlah penduduk termasuk yang paling sedikit di Kabupaten Siak. Sementara itu Camat Sungai Mandau Novendra Kasmara S. STP, M. Si mengatakan terkait dengan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang usia pernikahan tentunya hal mesti disosialisasikan bersama-sama mulai dari Penghulu Kampung dan perangkatnya sampai kepada masyarakat luas, sehingga pernikahan anak dapat dicegah dengan sebaik-baiknya. “Terkait dengan dengan kegiatan keagamaan di Sungai Mandau kita akan terus mencari terobosan baru dan tetap menumbuh suburkan program yang sudah ada, mulai dari gerakan Sungai Mandau sadar berzakat, program tahfidz, serta gerakan kampung sakinah,” tukasnya.

Selain itu, berkaitan dengan persoalan masih terjadinya praktek nikah siri di Kecamatan Sungai Mandau, Camat Sungai Mandau menyampaikan bahwa hal ini akan ada himbauan kepada masyarakat luas agar kiranya melaksanakan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan akan dilakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan serta mendata warga yang sudah terlanjur melakukan praktek nikah siri dan akan dicarikan solusi cerdas bagaimana mengakhiri segala kegiatan yang tidak sesuai dengan undang-undang dan aturan syariat ini. (Hd/Alwis)