Kuansing ( inmas ) Bertempat di ruangan akad nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Benai Kamis pagi menjelang siang pukul 10.30 Kepala KUA Kecamatan Benai Arisman Arianto, S.Sos.I mengadakan pertemuan dengan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai, Penyuluh Fungsional, Pengawas , dan Staff KUA. Pertemuan perdana tersebut dilakukan di tengah kondisi New normal dengan tetap perhatikan protokol kesehatan penanganan Covid 19 seperti mencuri tangan sebelum masuk kantor dan wajib memakai masker.
Adapun maksud dan tujuan pertemuan tersebut adalah silaturrahim Idul Fitri 1441 H. Sekaligus menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Dalam Surat Edaran tersebut mengatur tentang kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah serta kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah . Kewajiban pengurus masjid seperti menyediakan tempat mencuci tangan dan tetap menjaga kebersihan. Kewajiban masyarakat misalnya seperti tidak ada kontak langsung , jaga jarak dan selalu memakai masker .
Pertemuan ini silaturrahim sekaligus penyampaian SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. Ujar Arisman Arianto. New normal bukan berarti kembali ke kehidupan sebelumnya artinya seperti kehidupan normal biasanya. Akan tetapi New normal adalah tetap melaksanakan aktivitas kembali seperti biasa tapi dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid 19. Kami juga berharap agar Penyuluh Agama Islam Non PNS yang langsung bersentuhan dengan masyarakat agar mensosialisasikan SE ini di wilayah Kerja masing-masing . Tutup Ka. KUA tersebut. (RAA)