Siak (Inmas) - Bertempat di Masjid Besar Nurul Hikmah Kecamatan Sungai Mandau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Mandau Alwis, S. SosI, MA mensosialisasikan dan memberikan penjelasan tentang susunan organisasi dan tata kerja pengurus masjid yang sesuai dengan petunjuk dan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut bersamaan dengan peremajaan kepengurusan sebelumnya yang sudah habis masa baktinya, maka untuk mengisi kepengurusan yang kosong maka dilaksanakanlah musyawarah pembentukan pengurus baru, dalam kesempatan yang baik tersebut Camat Sungai Mandau Novendra Kasmara, S. STP, M. Si meminta Ka KUA Kec Sungai Mandau agar memberikan penjelasan secara detail tentang kepengurusan masjid yang sesuai dengan petunjuk dan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sungai Mandau Novendra Kasmara, S. STP, M. Si, Sekretaris Kecamatan Muhammad Rasyid, S. Pd, Korwil Pendidikan, Para Kasi Lingkup Kantor Camat Sungai Mandau, Ketua Umum MUI Kecamatan Sungai Mandau, segenap Pengurus Masjid Besar Nurul Hilmah dan para Jama'ah besrta Remaja Masjid.
Dalam forum tersebut Alwis menyampaikan bahwa untuk mengimarahkan masjid,hal tersebut tak luput dari trik dan tauladan pengurus dalam kehidupan keseharian yang berupaya dengan maksimal untuk mendirikan sholat berjama'ah dimasjid. Sedangkan segala sesuatu dengan manajerial masjid pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indinesia Nomor 01 Tahun 1988 bahwa dalam unsur kepengurusan masjid yang lebih dikenal dengan Badan Kesejahteraan Masji (BKM) tak luput dari beberapa unsur yaitu Unsur Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Idarah, Bidang Imarah dan Bidang Ri'ayah.
Alwis menambahkan walaupun hanya tiga bidang besar akan tetapi ketiga bidang tersebut bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, contoh Bidang Imarah yaitu bidang bagaimana memakmurkan masjid maka bidang ini bisa dikembangkan dengan beberapa seksi seperti seksi peribadatan, pendidikan, seksi dakwah dan PHBI, seksi sosial dan lain-lain pungkasnya. (Hd/Alw)