Pekanbaru (Inmas), Bertempat di ruang kerjanya,
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukajidi, Syofian, S.Ag sedang melayani tamu yang dating ke kantornya
untuk konsultasii tentang Harta warisan. Rabu (30/05).
Tamu
tersebut tak lain adalah H. M. Rasyid Arsad, pensiunan Kanwil Kemenag
Riau. Ia bertanya kepada Ka. KUA Sukajadi perihal pembagian warta warisan. Ka.
KUA Sukajdi berusaha menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan dari tamunya itu
sesuai dengan ilmu yang ada padanya. Turut juga memberikan penjelasan tentang
warisan tersebut Ka. KUA Kecamatan Payung Sekaki, Drs. H.Junaidi yang kebetulan
berada disana.
Setelah memberikan penjelasan, Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Sukajidi
menyarankan kepada tamunya untuk konsultasi kepada Pengadilan Agama Kota
Pekanbaru. Karena wewenang (legalitas) persoalan warisan tersebut adanya pada
Pengadilan Agama. Ungkap Syofian.
Atas penjelasan dan saran dari Ka. KUA Kecamatan Sukajdi tersebut M. Rasyid
mengucapkan Terima kasih. (Idris)