Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat dari Kepala Kepolisian Sektor Lirik No : B-107/1/2020, perihal : Permohonan Pengukuran Arah Kiblat, maka pada Selasa, 28 Januari 2020, Najmi, S.Ag (sebelah sisi kanan pada gambar) selaku Penghulu Muda/Ka. KUA Kecamatan Lirik dan sekaligus juga merupakan anggota Tim Hisab dan Rukyat Kankemenag Kab. Inhu melakukan Pengukuran Arah Kiblat Pembangunan Mushalla Polsek Lirik.
Pengukuran arah Kiblat Masjid maupun Mushalla tak bisa dilakukan sembarangan. Selain menggunakan alat ukur juga menggunakan metode perhitungan khusus.
Alat yang digunakan yaitu pertama kompas, setelah mendapatkan titik koordinatnya baru kita cek melalui GPS, setelah itu kita masuk proses penghitungan, dan hasilnya adalah dengan Titik Koordinat: 0° 19' 13.9" LS, dan 102° 18' 40.7" BT, dengan Azimuth Kiblat: 294° 0' 0", atau 24° 0' 0" B-U, atau 66° 0' 0" U-B.
Dalam rangka membangun Mushalla Polsek Lirik, panitia pembangunan perlu untuk melaksanakan pengukuran arah Kiblat yang benar, supaya kelak pelaksanaan ibadah tenang dan menyejukkan jamaah dan tidak meragukan lagi, ujar anggota Polsek Lirik yang turut melakukan pendampingan pada pengukuran arah Kiblat tersebut.(tulang).
KA.KUA KEC LIRIK LAKUKAN PENGUKURAN ARAH KIBLAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat dari Kepala Kepolisian Sektor Lirik No : B-107/1/2020, perihal : Permohonan Pengukuran Arah Kiblat, maka pada Selasa, 28 Januari 2020, Najmi, S.Ag (sebelah sisi kanan pada gambar) selaku Penghulu Muda/Ka. KUA Kecamatan Lirik dan sekaligus juga merupakan angg...