Kuansing (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Benai Yasri, S.Ag. saat dihubungi oleh wartawan Kemenag melalui telepon selulernya beliau lagi melakukan Penyuluhan UU. No. 1 Th 1974 Tentang Perkawinan / Pernikahan kepada Guru dan Siswa/Siswi SMKN I Benai yang dilaksanakan pada Tanggal 04 April 2014 yang bertempat di Masjid Arrahman Benai.
Beliau menyampaikan Berdasarkan Data Statistik Peristiwa Nikah di Bawah Umur dan Hamil di Luar Nikah yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Benai yang di data dari tahun 2010 s.d 2013 cendrung meningkat. Ini terjadi karna pergaulan bebas. dan kurangnya control dari orang tua terhadap anaknya. serta tipisnya nilai-nilai agama pada diri anak-anak sekarang sehingga banyaknya anak pelajar melakukan Asusila, sehingga mereka hamil duluan baru menikah.
Melihat data yang ada dan penomena hamil di luar nikah yang terjadi di kalangan pelajar, maka Kepala KUA Kecamatan Benai Yasri, S. Ag dan Kepala SMKN 1 Benai Kusnadi, S. Pd sepakat untuk memberikan Penyuluhan dan Bimbingan tentang UU Perkawinan (Khususnya Batas Usia Perkawinan) Kepada Siswa/Siswi SMKN 1 Benai dengan tujuan untuk mengisi kegiatan Penanaman dan Pengembangan Iman dan Taqwa bagi Siswa dan Siswi.
Mudah-mudahan akan bermanfa’at sebagai penambahan ilmu pengetahuan dan wawasan dalam menyikapi perkembangan zaman dan pesatnya perkembangan arus telekomunikasi dan informasi dewasa ini.Red Ka. Kua Benai **( afn)