kuansing (Kemenag), Inuman 17 November 2025,- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Inuman melakukan pemeriksaan ulang terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas sebelum menandatangani surat rekomendasi pindah nikah bagi calon pengantin.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi data calon pengantin, keaslian dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta surat keterangan belum menikah (Catin). Selain itu, ka. Kua inuman firdaus juga memastikan bahwa proses konsultasi dan pendaftaran nikah telah dilakukan sesuai prosedur.
Menurut pihak ka. Kua KUA Inuman, pengecekan ulang ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerbitan surat rekomendasi, terutama bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.
“Kami memastikan setiap dokumen yang masuk benar-benar valid sebelum surat rekomendasi pindah nikah ditandatangani. Ini demi menjaga tertib administrasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar ka. KUA Inuman.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan sah, surat rekomendasi pindah nikah akan segera diproses dan diberikan kepada pemohon untuk digunakan di KUA tujuan.(EF)