0 menit baca 0 %

Ka. KUA dan PAH Kecamatan Singingi Hilir Narasumber Bimbingan Perkawinan

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin  atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang  digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi melalui KUA-KUA yang ada di  Kecamatan.Kegiatan Bimbingan Per...

Kuansing ( inmas ) Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin  atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang  digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi melalui KUA-KUA yang ada di  Kecamatan.


Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari  PNBP NR.  Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan  berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.


Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh,  karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga.

 Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan ada 8, yaitu, 1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah, 2. Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, 3. Dinamika Perkawinan, 4. Kebutuhan Keluarga, 5. Kesehatan Keluarga, 6. Membangun Generasi Yang Berkualitas, 7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian dan 8. Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga.


kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) di kec. Singingi Hilir akan Di ikuti oleh 7 pasang. Sedangkan Narasumber yang akan menyampaikan adalah Ka KUA serta dari pegawai Kantor Urusan Agama KUA, Penyuluh Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS kec Singingi Hilir. Rabu ( 04/3/2020 )

Penyuluh Agama Islam Non PNS kec. Singingi hilir menyampaikan poin no 

1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah.

Berdasarkan KepDirjen Bimas Islam No.373/1917, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dapat berupa Bimbingan tatap muka atau bimbingan mandiri. ( MB )