Pekanbaru (Inmas), Bertempat diruang kerjanya,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar,
M.Ag saksikan penyerahan SK Pergantian Nazir oleh BWI Kota
Pekanbaru. Jum’at (25/05)
Hadir dalam penyerahan SK tersebut Kasi
Penmad Drs. H. Dahlan, MA, Kepala
Penyelenggara Syari’ah Haryati, SE.ME.Sy. Ak, Ka. KUA Kecamatan Tampan, Nazir
dan Wakif.
Sebelum diserahkan Ka. Kankemenag Kota
Pekanbaru sampaikan pesan kepada nazir yang baru untuk dapat mengelola amanah yang diberikan
dengan sebaik-baiknya, dan kepada Wakif disampaikan bahwa tanah yang
diwakaflkan tersebut sudah menjadi milik BWI.
Berkaitan dengan pergantian nazir wakaf sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dapat dilakukan bilamana
nazir perorangan meninggal dunia, tidak dapat menjalankan tugasnya, atau mengundurkan diri. Prosedur penggantian nazir berdasarkan usul dari Ka,. KUA Kecamatan dan di SK kan oleh Badan Wakaf Indonesia, Jelas Haryati selaku sekretaris BWI Kota
Pekanbaru. (Idris)