0 menit baca 0 %

Ka. Kemenag Inhil Pimpin Rapat FKUB

Ringkasan: Tembilahan (Humas) – Pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir di telah dilaksanakan Rapat Pengurus Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) pada pukul 14.30 s.d 15.30 WIB. Rapat yang dihadiri para pengurus FKUB ini membahas tentang a...

Tembilahan (Humas) – Pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir di telah dilaksanakan Rapat Pengurus Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) pada pukul 14.30 s.d 15.30 WIB.

Rapat yang dihadiri para pengurus FKUB ini membahas tentang adanya surat permohonan untuk penggunaan bangunanan HKBP ummat / jemaah kristiani dalam melaksanakan ibadah di gereja yang terletak di Desa Sungai Akar Kecamatan Kempas Kab. Inhil. Surat permohonan yang diajukan oleh pengurus gereja HKBP Desa Sungai Akar ini belum dapat diberikan izin atau rekomendasi berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Bersama Tiga (3) Menteri dalam pemberian izin mendirikan rumah ibadah bagi ummat beragama di Indonesia.

Adapun pasal yang belum dapat memenuhi ketentuan adalah antara lain: bahwa penganut/jemaat ummat kristiani yang berada dalam wilayah Kecamatan Kempas tersebut hanya berjumlah 49 orang, pada sisi lain juga belum ada dukungan dari masyarakat setempat yang memberikan persetujuan yang seyogyanya harus memenuhi kouta/jumlah sebanyak 60 orang.

Sementara itu didalam lampiran surat permohonan terhadap penggunaan gereja HKBP tersebut ada beberapa dukungan berupa tanda tangan, namun pihak yang bersangkutan menyatakan secara tertulis dan bermatrai bahwa hal tersebut dicabut secara resmi, artinya dukungan tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan minimal jumlah persetujuan masyarakat setempat. Selain itu telah diterbitkan pula surat balasan oleh Camat setempat (Camat Kempas) bahwa berdasarkan penelitian dan observasi yang dilakukan oleh pihaknya, maka Pemerintah Kecamatan Kempas belum dapat pula memberikan izin dan rekomendasi terhadap permintaan pengurus Ummat Kristiani tersebut. Drs. H. Azhari, MA Kepala Kemenag Kab. Inhil dan sekaligus sebagai Ketua Umum FKUB Kab. Inhil dalam rapat tersebut memutuskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka izin atau rekomendasi tersebut belum dapat diberikan. Namun dalam saran dan argumentasi yang diberikan oleh salah satu pengurus FKUB (Bapak H. M. Nawawi. SK) menyampaikan bahwa perlu di bentuk tiem verifikasi untuk turun kelapangan guna menvalidkan data-data yang diserahkan oleh pengurus gereja HKBP untuk permintaan izin atau rekomendasi dalam melaksanakan ibadah di gereja Kecamatan Kempas tersebut.

Dalam rapat tersebut dibahas pula hal yang berkenaan dengan kepengurusan FKUB masa bakti 2011-2016 bahwa dengan adanya undang-undang Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang organisasi FKUB bahwa personalia di Kabupaten/Kota hanya berjumlah 17 orang dan unsur pembina semestinya tidak lagi menjadi pengurus harian dalam kepengurusan FKUB tersebut. Surat yang datang dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Inhil memberikan usulan untuk menelaah kembali struktur pengurus FKUB Kab. Inhil.

Mengingat perjalanan masa bhakti FKUB ini, maka dapat dimaklumi bahwa hal tersbut bisa dilakukan perubahan karna waktu atau masa kepengurusannya hampir berakhir, pungkas beliau. (Hery)

*Edit by ghp