0 menit baca 0 %

Ka kemenag bengkalis melaksanakan rapat menggunakan aplikasi zoom bersama ka kanwil dan kemenag kabupaten/kota se riau

Ringkasan: Sejak pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivitas dari rumah, banyak orang yang menggunakan aplikasi video conference, seperti Zoom sebagai media untuk berkoordinasi dari jarak jauh. Pasalnya, aplikasi ini dapat menjadi sarana tatap muka untuk berbagai keperluan, seperti meeting antar...

Sejak pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivitas dari rumah, banyak orang yang menggunakan aplikasi video conference, seperti Zoom sebagai media untuk berkoordinasi dari jarak jauh. Pasalnya, aplikasi ini dapat menjadi sarana tatap muka untuk berbagai keperluan, seperti meeting antar rekan kerja.

Di harapkanĀ  satuan kerja agar mulai membuka layanan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi Ā dan komunikasi untuk memastikan bahwa layanan kepada pihak-pihak lain tetap dapat dilaksanakan dan berkordinasi dengan satuan kerja atau unit kerja lain begitu pula bagi satuan kerja yang telah melaksanakan presensi secara onlineĀ  tetap dapat melakukan presensi dari rumah masing-masing .

Selanjutnya dengan adanya teknolog ini dalam situasi seperti saat ini kita tetap harus melaksanakan tugas untuk itu kita mengambil satu kebijakan, apalagi kondisinya memang sangat mendesak karena pentingnya suatu hal yang harus di selesaikan .

Dengan ini kakan kemenag Dr H Mahyudin MA Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau juga memanfaatkan media video conference ini untuk melakukan koordinasi dengan para pejabat kementrian agama lainnya termasuk pejabat yang ada di kementrian agama bengkalis Dr H Carles SAg MA selaku Ā pelaksana tugas (plt) kepala kakan kemenag bengkalis .Senin Ā (06-04-2020)

dalam rapat ini kakanwil menyampaikan beberapa update tentang covid-19 di riau di sebutkan dalam poin-poin rapat tersebut ada beberapa yang harus kita ketahui yaitu :

  1. Informasi per hari Minggu (5/4) di Provinsi Riau terdapat penambahan 1 kasus positif covid-19 sehingga total di Provinsi Riau terdapat 11 kasus positif (10 dirawat dan 1 sudah dipulangkan), 147 PDP (77 masih dirawat, 66 negatif covid-19 dan dipulangkan, dan 4 meninggal dunia), 19.604 ODP dan 3.779 ODP selesai pemantauan.
  2. Pasien 11 positif covid-19 di Riau adalah pasien HN (38) yang merupakan warga Kabupaten Kampar dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Kabupaten Kampar. Pasien HN (38) memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit, yakni dari Jakarta pada tanggal 14 Maret 2020.
  3. Dengan penambahan kasus positif ini, Dinas Kesehatan Provinsi Riau langsung melakukan tracing kontak dari pasien HN (38). Dalam melakukan tracing ini kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan Polda Riau.
  4. Terkait dengan informasi yang beredar di masyarakat tentang meninggalnya satu orang pasien positif covid-19 di Pekanbaru, kami menjelaskan bahwa yang meninggal tersebut bukan pasien positif covid-19, melainkan PDP yang masih menunggu hasil uji swab dari Balitbangkes. Kami meminta kepada masyarakat untuk mengikuti protokol penanganan jenazah covid-19 demi kesehatan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya. Serta, siapapun yang berada dalam satu ruangan dengan jenazah PDP covid-19 tersebut otomatis berstatus ODP dan diharuskan melakukan isolasi mandiri dengan memerhatikan kondisi kesehatannya. Apabila terdapat gejala, diharuskan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
  5. Terakhir, kami mengimbau kepada masyarakat untuk:
  6. Tetap tenang dan jangan panik
  7. Lakukan pembatasan fisik (physical distancing)
  8. Walaupun tidak sakit, belum tentu orang yang kita temui itu negatif covid-19 dan tidak menyebarkan virusnya. Maka pilihan yang terbaik adalah tetap di rumah dan hindari keramaian
  9. Bila harus keluar, gunakan masker (lebih baik menggunakan masker kain daripada tidak sama sekali)
  10. Rutin mencuci tangan (lebih efektif mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dibandingkan hand sanitizer)
  11. Jaga pola hidup sehat
  12. Makan buah dan sayuran
  13. Berolahraga rutin
  14. Konsumsi vitamin yang cukup
  15. Tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya. Karena hal tersebut dapat memberikan tekanan psikologis terhadap pasien karena mereka tidak terbiasa dengan sorotan masyarakat luas, tentunya kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi karena dapat menurunkan daya imunnya.Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan kewajiban kita semua sesuai Pasal 57 UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
  16. Mari beri dukungan untuk pasien positif, PDP, ODP, dan tenaga medis. Jangan berstigma negatif terhadap mereka.
  17. Bila merasakan gejala, periksa diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau hubungi call center 0761-23810
  18. Tetap berdoa, Insya Allah kita akan melewati semua ini.

Dengan adanya rapat ini untuk dapat di ketahui oleh semua instansi khususnya kemenag, Semoga kita tetap sehat dan selalu berada dalam lindungan-Nya . (eki)