KA KANWIL USULKAN PEMBENTUKAN FKUB MERANTI
Ringkasan:
Pekanbaru (HUMAS)- Meranti adalah kabupaten pemekaran dari kabupaten Bengkalis. Kabupaten Meranti adalah daerah yang sangat heterogen, baik dari asal usul, bahasa, budaya, maupun agama, dan lain sebagainya. Heterogenitas suatu daerah, pada satu sisi adalah merupakan potensi besar yang apabila dapat...
Pekanbaru (HUMAS)- Meranti adalah kabupaten pemekaran dari kabupaten Bengkalis. Kabupaten Meranti adalah daerah yang sangat heterogen, baik dari asal usul, bahasa, budaya, maupun agama, dan lain sebagainya. Heterogenitas suatu daerah, pada satu sisi adalah merupakan potensi besar yang apabila dapat dimenej sedemikian rupa, maka akan dapat memberikan manfaat yang sangat besar. Namun, apabila heterogenitas itu tidak dapat dikelola dengan baik, maka heterogenitas dapat mendatangkan malapetaka bagi suatu daerah. Untuk itu, Meranti perlu dibentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai wadah bagi umat beragama dalam bekomunikasi dan berintegrasi dalam berbagai hal.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs. H. Asyari Nur, SH. MM, dalam surat tertulisnya yang disampaikan kepada Bupati Meranti, H. Syamsuar pertengahan bulan ini.
Menurut Asyari Nur yang saat ini sedang mengambil program doktor di UIN Suska Riau, pembentukan FKUB adalah amanat dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat; dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau.
Dikatakan Rois Syuriah Nahdhatul Ulama Provinsi Riau ini, pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dengan melibatkan pimpinan majelis agama/tokoh/pemuka agama dan difasilitasi oleh pemerintah. Dan untuk memudahkan koordinasi dalam hal pembentukan FKUB Kabupaten Meranti, maka koordinasi dapat dilakukan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis atau dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Tebing Tinggi di Selat Panjang.
FKUB yang bertugas untuk memelihara dan menjaga kerukunan umat beragama di Provinsi Riau, telah terbentuk pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi Riau, kecuali kabupaten Meranti, sebab kabupaten Meranti adalah kabupaten baru, kabupaten pemekaran dari kabupaten Bengkalis. Apabila FKUB kabupaten Meranti ini terbentuk, maka FKUB telah terbentuk di semua kabupaten/kota se Provinsi Riau.
Dengan demikian, lengkaplah sudah gerbong penjaga dan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Provinsi Riau. Kita berharap agar kerukunan umat beragama tetap terpelihara dengan baik di Provinsi Riau, sebab kalau tidak, maka akan dapat mendatangkan malapetaka yang luar biasa bagi seluruh masyarakat. (Ash).