0 menit baca 0 %

Ka.Kanwil Teruskan Seruan Menag kepada Ulama

Ringkasan: Kanwil (Inmas) Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifudin, beberapa waktu yang lalu mengeluarkan seruan mengenai ketentuan ceramah di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia dan seruan ceramah ini diperuntukkan bagi seluruh agama yang diakui oleh negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Kon...

Kanwil (Inmas) – Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifudin, beberapa waktu yang lalu mengeluarkan seruan mengenai ketentuan ceramah di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia dan seruan ceramah ini diperuntukkan bagi seluruh agama yang diakui oleh negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Kong Hu Chu. 9 poin seruan ini pun diungkapkan oleh Ka.Kanwil Kemenag Prov. Riau, Drs. H. Ahmad Supardi, MA, pada kesempatannya memberikan sambutan dan pengarahan pada kegiatan Rakerwil Mathla’ul Anwar Provinsi Riau Tahun 2017, (06/05), di Hotel Pessona-Pekanbaru.

“Keprihatinan Menteri Agama RI terhadap banyaknya berita Hoax yang tersebar di tengah-tengah masyarakat sehingga memicu konflik kebangsaan, menggugah Menteri Agama untuk mengeluarkan seruan mengenai ceramah yang dilakukan di rumah-rumah ibadah. Banyaknya para penceramah yang juga ikut terpancing dan tidak menyikapi setiap berita dengan bijaksana, sehingga mempengaruhi isi ceramah yang secara tidak langsung mempengaruhi pola pikir dan pengetahuan masyarakat,” papar Ahmad Supardi.

Adapun isi seruan yang pertama, sambung Beliau, yaitu ceramah disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

“Isi seruan yang pertama bermakna bahwa isi ceramah sebaiknya dikembalikan lagi pada harkatnya yaitu isi ceramah mampu memberikan ketenangan dan kedamaian kepada masyarakat, bukan provokatif yang memberikan kecemasan bahkan kebencian kepada sesama dan umat agama lainnya,” jelas suami Ibu Maryam.

Kemudian seruan yang kedua yaitu ceramah disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama dan selaras dengan seruan ketiga bahwa ceramah disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.

“Kualitas seorang penceramah dapat dinilai dari bahasa dan ungkapan yang digunakannya selama memberikan ceramah, maka sudah sepantasnya seorang ulama yang selalu menjadi panutan masyarakat selalu berkata dan bertingkah laku yang tidak memancing reaksi masyarakat seperti kata-kata kasar atau bertindak anarkis. Pada dasarnya semua agama selalu mengajarkan kebaikan dalam bertingkah laku terhadap sesama manusia,” ujar Supardi biasa dipanggil.

Isi seruan selanjutnya secara umum dan garis besarnya mengenai materi ceramah yang harus memberikan pengetahuan peningkatan kualitas ibadah masyarakat dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak bermuatan politis praktis dan promosi bisnis.

“Seruan dari Menteri Agama ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas keamanan, kedamaian dan mewujudkan kerukunan umat beragama di negara kita ini terutama di Riau. Sesuai dengan makna Mathla’ul Anwar yaitu tempat terbitnya cahaya, maka saya berharap setiap program kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas Islam tertua dan terbesar ini dapat bersinergi dengan Kementerian Agama bersama-sama mencerdaskan masyarakat dan meingkatkan kualitas ibadah masyarakat,” harapan dan penutup Beliau. (nvm/adi)