Kanwil (Inmas) – Menteri Agama RI, Lukman Hakim
Saifudin, beberapa waktu yang lalu mengeluarkan seruan mengenai ketentuan
ceramah di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia dan seruan ceramah ini
diperuntukkan bagi seluruh agama yang diakui oleh negara yaitu Islam, Kristen,
Katolik, Budha, Hindu, dan Kong Hu Chu. 9 poin seruan ini pun diungkapkan oleh
Ka.Kanwil Kemenag Prov. Riau, Drs. H. Ahmad Supardi, MA, pada kesempatannya
memberikan sambutan dan pengarahan pada kegiatan Rakerwil Mathla’ul Anwar
Provinsi Riau Tahun 2017, (06/05), di Hotel Pessona-Pekanbaru.
“Keprihatinan Menteri Agama RI terhadap banyaknya
berita Hoax yang tersebar di tengah-tengah masyarakat sehingga memicu konflik
kebangsaan, menggugah Menteri Agama untuk mengeluarkan seruan mengenai ceramah yang
dilakukan di rumah-rumah ibadah. Banyaknya para penceramah yang juga ikut
terpancing dan tidak menyikapi setiap berita dengan bijaksana, sehingga
mempengaruhi isi ceramah yang secara tidak langsung mempengaruhi pola pikir dan
pengetahuan masyarakat,” papar Ahmad Supardi.
Adapun isi seruan yang pertama, sambung Beliau,
yaitu ceramah disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen
pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat
kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
“Isi seruan yang pertama bermakna bahwa isi
ceramah sebaiknya dikembalikan lagi pada harkatnya yaitu isi ceramah mampu
memberikan ketenangan dan kedamaian kepada masyarakat, bukan provokatif yang
memberikan kecemasan bahkan kebencian kepada sesama dan umat agama lainnya,”
jelas suami Ibu Maryam.
Kemudian seruan yang kedua yaitu ceramah
disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari
ajaran pokok agama dan selaras dengan seruan ketiga bahwa ceramah disampaikan
dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas
dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
“Kualitas seorang penceramah dapat dinilai dari
bahasa dan ungkapan yang digunakannya selama memberikan ceramah, maka sudah
sepantasnya seorang ulama yang selalu menjadi panutan masyarakat selalu berkata
dan bertingkah laku yang tidak memancing reaksi masyarakat seperti kata-kata
kasar atau bertindak anarkis. Pada dasarnya semua agama selalu mengajarkan kebaikan
dalam bertingkah laku terhadap sesama manusia,” ujar Supardi biasa dipanggil.
Isi seruan selanjutnya secara umum dan garis
besarnya mengenai materi ceramah yang harus memberikan pengetahuan peningkatan
kualitas ibadah masyarakat dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak bermuatan politis praktis dan promosi
bisnis.
“Seruan dari Menteri Agama ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas keamanan, kedamaian dan mewujudkan kerukunan umat beragama di negara kita ini terutama di Riau. Sesuai dengan makna Mathla’ul Anwar yaitu tempat terbitnya cahaya, maka saya berharap setiap program kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas Islam tertua dan terbesar ini dapat bersinergi dengan Kementerian Agama bersama-sama mencerdaskan masyarakat dan meingkatkan kualitas ibadah masyarakat,” harapan dan penutup Beliau. (nvm/adi)