Pekanbaru (Humas) - Penyuluh Agama Non PNS Kanwil Kemenag Prov.Riau merupakan salah satu unsur penentu keberhasilan pelaksanaan program penyuluhan dan pencerahan keagamaan bagi masyarakat di lingkungan Kanwil Kemenag Riau, hal ini disampaikan oleh Ka.Kanwil Kemenag Riau “Drs.H. Tarmizi Tohor MA” di hadapan 112 orang Penyuluh Agama Non PNS pada Rapat Tekhnis dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS pada Senen (17/03) bertempat di Aula Kanwil Kemenag Riau.
Dalam arahannya, Ka.Kanwil menekankan akan pentingnya fungsi penyuluh Non PNS dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pemahaman dan pelaksanaan amaliyah agama, jadilah penyejuk dan jangan pula menjadi provokator, jika terjadi perbedaan pendapat ditengah masyarakat hendaknya para penyuluh menjadi penengah dan penyejuk terhadap perbedaan tersebut, sebagai contoh ada kelompok masyarakat yang mengamalkan amalan Imam Hanafi jangan dipaksakan mereka mengamalkan amalan Imam Syafii dan sebagainya, tugas penyuluh adalah memacu dan memotivasi pengamalan agama bagi masyarakat, tukas Ka.Kanwil.
Perlu juga diketahui oleh para penyuluh non PNS, bahwasanya tugas kementerian agama itu bukanlah membuat atau mengeluarkan fatwa, yang mengeluarkan fatwa adalah MUI, msasalah pendirian dan perobohan rumah ibadah bukanlah tugas kementerian agama, yang mengeluarkan izin pendirian dan perobohan adalah pemerintah daerah, Kemenag hanya bisa memberikan rekomendasi layak dan tidaknya pendirian rumah ibadah di suatu daerah, hal ini harus disampaikan juga oleh penyuluh non PNS kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tugas dan wewenang Kemenag tersebut, tambah Ka.Kanwil.
Memenanggapi hal tersebut, Kabid PENAIS ZAWA “Drs. H. Irhas” kepada seluruh penyuluh Non PNS menambahkan, ada tugas yang paling penting diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh penyuluh yaitu menindak lanjuti program Ka.Kanwil Kemenag Riau tentang program Magrib Mengaji, adapun program Magrib Mengaji tersebut merupakan program pokok Kanwil Kemenag Riau yang menjadi tugas tambahan bagi setiap penyuluh dengan melaksanakan penyuluhan tentang pentingnya mengadakan magrib mengaji di setiap Masjid yang berada di wilayah penyuluhan bapak/ibu, disamping itu masing-masing penyuluh ditugaskan memantau dan melaporkan kegiatan magrib Mengaji minimal 10 Masjid yang berada di wilayah penyuluhan bapak/ibu, hal ini bisa dilaporkan 3 bulan sekali, kenapa hal ini kita laksanakan? Maksudnya adalah kita mensukseskan program Kementerian Agama untuk mewujudkan generasi Qur’ani yang cinta dan mendalami Al-Qur’an sebagai petunjuk yang nyata demi keselamatan dunia dan akhirat bagi mereka kelak, mudah-mudahan dengan peran serta penyuluh Non PNS dalam mensukseskan program ini dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi masyarakat Riau, hal ini juga merupakan tanggung jawab kita bersama mewujudkan masyarakat Islami di bumi Melayu yang kita cintai ini, pungkas Irhas.(AZ)