Indragiri Hilir (Inmas) - Pembangunan KUA termegah se Provinsi Riau di Kab. Tembilahan tepatnya kecamatan Tembilahan merupakan terobosan dan peningkatan sarana prasarana bagi Kementerian Agama. Merealisasikan motto Kementerian Agama tahun 2017 "Lebih Dekat Melayani Umat" mulai terwujud karena pembangunan ini secara penuh berasal dari DIPA Kementerian Agama tahun 2016. Peresmian Balai Nikah dan Manasik Haji yang ditaja pada Hari Selasa (17/1), di halaman KUA Kec. Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir dengan mengundang seluruh FORKOMINDA Kab. Inhil, tokoh agama, dan masyarakat.
"Pembangunan megah KUA Kec. Tembilahan ini merupakan sebagai contoh dari pembangunan nyata Kementerian Agama yang InsyaAllah pembangunan KUA megah ini tidak hanya berhenti disini tapi pada tahun-tahun yang akan datang giliran KUA lain yang akan dibangun agar pelayanan kepada masyarakat dapat seimbang dan rata," jelas Ahmad Supardi, Ka. Kanwil Kemenag Prov. Riau, pada sambutannya.
Beliau juga menjelaskan kegunaan dari gedung balai nikah dan manasik haji ini sudah dapat digunakan untuk berbagai hal tidak hanya mengenai pernikahan.
"Bangunan megah ini terbuka untuk setiap kegiatan agama dan keagamaan, tidak hanya pernikahan dan manasik haji bahkan saya menghimbau apabila ada ormas keagamaan yang belum memiliki tempat bisa menumpang sementara digedung ini. Terpenting adalah gedung ini memang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dalam hal pelayanan. Masyarakat pun tidak lagi enggan untuk mengunjungi KUA sekedar berkonsultasi atau mencari informasi agama dan keagamaan," papar Ahmad Supardi.
Selain itu, Ahmad Supardi menyinggung peningkatan sarana prasarana yang disediakan oleh Kementerian Agama harus diimbangi oleh peningkatan kinerja pegawai Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada umat salah satunya mengenai permasalahan pernikahan dan perceraian.
"Angka perceraian yang sudah sangat mengkhawatirkan harus menjadi fokus kita untuk memperbaikinya. Keluarga merupakan tiang negara maka kondisi suatu negara sangat bergantung pada perkembangan kondisi keluarga. Maka dari itu persyaratan pernikahan kedepannya akan lebih selektif terutama harus memiliki sertifikat suscatin yang dikeluarkan resmi oleh BP4 setempat. Kebanyakan saat ini yang menikah tidak memahami tupoksi dari masing-masing peran sehingga perceraian tidak dapat dihindarkan," jelas Ahmad Supardi mantan Ka. Kankemenag Kab. Rohul.
Bapak 3 orang anak ini pun berharap penggunaan gedung megah ini bisa maksimal untuk melayani kepentingan umat karena peran Kementerian Agama sangat penting untuk kehidupan umat baik itu dunia dan akhirat. (nvm/adi)