Pekanbaru (Inmas). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H. Ahmad Supardi dalam Rapat Koordinasi Bidang Penmad dengan Kepala Madrasah Negeri dan Kasi Penmad/Pendis Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau pada Rabu (25/1) di Aula Kanwil Kemenag Riau menyampaikan, Kalau bisa dipercepat kenapa harus di perlambat, hal ini berkenaan dengan seluruh proses dan progres pelaksanaan anggaran Bidang Pendidikan Madrasah baik di Bidang Penmad sendiri, Seksi Penmad/Pendis Kab/Kota maupun di Madrasah Negeri yang menjadi satker dibawah Kanwil Kemenag Prov.Riau.
Â
Anggaran terbesar Kementerian Agama Prov.Riau terletak di Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam dibawah Dirjen Pendis sebanyak 85 ?ri anggaran secara keseluruhan Kanwil Kemenag Riau, disamping Fungsi Pendidikan yang dialokasikan 80%, fungsi agama 10?n fungsi pelayanan sekitar 5%, adapun fungsi pendidikan pengelolaannya saat ini sudah banyak yang dialihkan ke Kemenag Kab/Kota seperti dana BOS dan BSM, oleh sebab itu kami berharap tolong lakukan percepatan pengelolaannya, BOS kami harap bisa dicairkan pada bulan Januari ini atau paling lambat awal Februari, jika tidak bisa mencairkan maka pengelola perlu kita pertanyakan, walaupun diaturan di bayarkan 3 bulan sekali namun boleh dibayarkan diawal dan tidak mesti diakhir dengan arti proses mendasar harus berjalan dengan konsep komitmen harus dijalankan, papar Ka.Kanwil.
Â
Berkenaan dengan pembangunan fisik baik di madrasah negeri maupun di swasta pada bulan Januari gambarnya harus sudah selesai, di Februari sudah dilelang dan pada bulan Maret harus sudah dikerjakan, artinya kontrak pada bulan Februari harus sudah di tanda tangani.
Â
Begitu juga dengan pembayaran tunjangan fungsional, aturan itu perlu dianalisa untuk memahaminya, minimal atau maksimal pembayarannya, kalau bisa diawal kenapa diakhir dibayarkannya begitu juga dengan sertifikasi tolong dibayarkan setiap bulan jangan 3 bulan sekali atau 6 bulan ekali, hal ini menghindari terjadinya pemotongan, anggaran jangan disimpan-simpan, apabila di simpan dengan nilai besar belum ada manfaatnya, tapi apabila sudah dicairkan baru ada manfaatnya, begitu juga dengan yang lain seperti BSM, Impasing dan lain sebagainya.
Â
Setiap langkah proses dan progres tersebut harus mengacu kepada aturan, oleh sebab itu aturan paling banyak di Bidang Madrasah, seorang kepala atau PPK harus selalu mengupdate aturan, jangan aturan yang harus menyesuaikan dengan kita akan tetapi kita yang harus menyesuaikan dengan aturan, berani menjabat harus berani bertanggung jawab, mari dalam bekerja kita hindari masalah yang menyusahkan kita, kami ingatkan mulai saat ini di madrasah negeri hindarilah pungutan liar, pungkas Ka.Kanwil.(AZ)