Riau (Inmas) – Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama,
forkopinda, tenaga ahli kesehatan mengikuti pembahasan Pembatasan Sosial
bersekala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Riau di Gedung daerah Balai Pauh Janggi,
Kamis (14/5/20).
Pertemuan yang dipimpin langsung
oleh Gubernur Riau H. Syasuar tersebut mendengarkan masukan yang disampaikan
oleh unsur terkait sebelum pelaksanaan rapat dengan Walikota dan Bupati dalam
membahas rencana PSBB tingkat Provinsi Riau untuk wilayah Kabupaten Siak,
Pelalawan, Kampar, Bengkalis dan Kota Dumai yang direncanakan mulai pada
tanggal 15 Mei 2020.
Dengan telah dikeluarkannya
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/308/2020 tentang
Pembatasan Sosial Bersekal Besar di Kabupaten Siak, Kampar, Pelalawan, Bengkalis
dan kota Dumai, Gubenur Riau akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur
tentang PSBB di 5 Wilayah tersebut.
Gubernur menyampaikan bahwa Aspek yang perlu
diperhatikan selama pelaksanaan PSBB diantaranya Kesehatan dan keselamatan, social
dan budaya, ekonomi, agama, keamanan dan ketertiban, ketersediaan pangan serta
pemulihan dampak Covid – 19. (anto/ana/imus)