0 menit baca 0 %

Ka. Kanwil Fungsikan Tugas Humas dan Larang ASN Menyebarkan Info Hoaks

Ringkasan: INFO PENTING : Menindak Lanjuti Instruksi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI tentang Tugas  dan Fungsi Humas, maka disampaikan sebagai berikut : 1.    Kasubbag Umum dan Humas sebagai pengelola Humas di tingkat Kanwil 2.    Setiap Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota Se- Riau berjumla...
INFO PENTING :

Menindak Lanjuti Instruksi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI tentang Tugas  dan Fungsi Humas, maka disampaikan sebagai berikut :

1.    Kasubbag Umum dan Humas sebagai pengelola Humas di tingkat Kanwil

2.    Setiap Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota Se- Riau berjumlah 12 Satker yang memiliki Pengelola Kehumasan.

3.    Setiap Madrasah Negeri yang mempunyai Wakil Kepala Bidang Kehumasan pada MIN  berjumlah 19, MIS berjumlah 451, MTsN berjumlah 42, MTsS berjumlah 595, MAN berjumlah 23,dan  MAS berjumlah 304, serta Pondok Pesantren berjumlah 215.

4.    Setiap Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berjumlah 163

untuk dapat :

1.    Menyebarkan Informasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama melalui humas Kemenag RI

2.    Humas Kanwil agar dapat Menyebarkan Informasi ke WA Grop, Facebook, dan Media Sosial Lainnya. Khusus Media Sosial Kanwil Kemenag Riau agar dapat menghubungi Saudara Nurhasanah.

3.    Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota agar dapat menugaskan Humasnya untuk dapat menyebarkan informasi dari Humas Kanwil Kemenag Riau diwilayahnya masing-masing.

4.    Setiap berita dan Informasi yang diterima dari Humas Kanwil Kemenag Riau agar dapat diteruskan ke WA Grup, Facebook atau media social Kemanag Kabupaten/Kota.

5.    Seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Agama dalam Provinsi Riau, di larang keras menyebarkan informasi yg belum tentu benarnya (hoaxs).

Demikian Informasi ini disampaikan untuk dapat ditindak lanjuti.

Ka. Kanwil Kemenag Riau

 

Dr. H. Mahyudin, MA