Siak (Inmas) – Senin
(16/04) Kepala Kantor Kementeriam Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom
menyampaikan, terhitung mulai hari ini pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH) Reguler tahun 1439 H/ 2018 M sudah dimulai. Informasi ini disampaikan
langsung di hadapan para Staff Pegawai Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Siak saat apel senin pagi. Ia berharap informasi tersebut dapat disebarluaskan, baik melalui media
elektronik maupun secara lisan kepada Masyarakat khususnya Jamaah Calon Haji
Tahun ini.
Usai melaksanakan Apel pagi, Kepala Kantor
kementerian Agama Kabupaten Siak menjelaskan kepada Tim Inmas Kankemenag Siak
di Ruang kerjanya tentang surat edaran pelunasan BPIH Tahun 2018. Dasar
pelunasan haji ini sesuai dengan KMA Nomor 220 Tahun 2018 tentang Penetapan
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1439 H/2018 M, serta
Surat Edaran Pelunasan BPIH dari Dirjen PHU Kemenag RI. “Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU adalah sebagai
berikut : Tahap I mulai tanggal 16 April s/d 4 Mei 2018; sedangkan TahapÂ
II Mulai tanggal 16 S/D 25 Mei 2018. Mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
Berkaitan dengan
hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak beserta Kasi Haji dan
Umrah menghimbau kepada seluruh Jama’ah
Calon Haji untuk dapat segera melunasi BPIH
Reguler sesuai dengan BPS BPIH tempat setoran awal. Kemudian menyerahkan bukti
pembayaran/pelunasannya Ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak di Seksi PenyelenggaraHaji dan Umrah.
(ICY)