0 menit baca 0 %

Ka Kankemenag Siak Sampaikan Materi Suscatin Di Kecamatan Bungaraya

Ringkasan: Siak (Inmas) Dari Kegiatan ini semua Peserta Suscatin diharapkan bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan betul-betul menyimak materi yang disampaikan oleh para Narasumber, tanyakan hal-hal yang kurang jelas dan semoga hasil dari kegiatan Suscatin ini bisa dijadikan bekal untuk mengarungi kelua...

Siak (Inmas) – “Dari Kegiatan ini semua Peserta Suscatin diharapkan bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan betul-betul menyimak materi yang disampaikan oleh para Narasumber, tanyakan hal-hal yang kurang jelas dan semoga hasil dari kegiatan Suscatin ini bisa dijadikan bekal untuk mengarungi keluarga yang tenteram, bahagia dan akhirnya terwujud keluarga yang Sakinah Mawadah Wa rohmah”,

Begitulah yang diucapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom ketika mengawali pembukaan materi yang disampaikannya berkaitan dengan “Kebijakan Pemerintah dan UU Perkahwinan” di hadapan 19 Pasang Calon Pengantin gabungan dari Kecamatan Bungaraya sebagai tuan rumah (6 pasang), Kecamatan Sungai Apit (4 Pasang), Kecamatan Sabak Auh (7 Pasang) dan Kecamatan Pusako (2 Pasang), bertempat di balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungaraya, Rabu, (10/01/18).

Drs. H. Muharom menyampaikan bahwa pada Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kegiatan suscatin yang dilaksanakan, merupakan arahan Dirjen Bimas Islam sesuai surat Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009.dan DJ II / 542 / Tahun 2013. (Hd)