0 menit baca 0 %

Ka Kankemenag Siak Hadiri Perintisan, Pengukuran Dan Pemasangan Patok Tanah Wakaf Jl. Sapta Taruna, Kecamatan Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk dilindungi. Tujuannya, agar tanah wakaf tidak hilang, dikuasai atau dijual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah dengan sertifikasi tanah tersebut. Hari ini, Kamis, (19/10/17), bertempat di Jalan Sapt...

Siak (Inmas) – Tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk dilindungi. Tujuannya, agar tanah wakaf tidak hilang, dikuasai atau dijual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah dengan sertifikasi tanah tersebut. Hari ini, Kamis, (19/10/17), bertempat di Jalan Sapta Taruna, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak, telah dilakukan pengukuran, pemasangan patok batas dan sekaligus merintis tanah wakaf.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Siak besarta anggota, Ka Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom, Ka. KUA Siak, Heri Purwanto, S.Ag, Ka. MUI Kab. Siak, H. Sofwan Shaleh, S.HI. Lurah Kp. Rempak, Ketua RT. 04, Ketua RW. 03 dan para saksi sempadan tanah wakaf tersebut.

Hasil dari pengukuran tanah dengan Luas : 39.440 M2 Lebar 170 M2 dan Panjang : 232 M2, tersebut, Kapolsek Siak menyarankan agar wakaf ini diurus secepat mungkin. Hal ini tentunya dengan cara diadakan rapat dalam waktu dekat dan diundang para instansi terkait, terutama Dinas PU agar tanah tersebut harus cepat dibersihkan dan penduduk yang menduduki tanah tersebut diberikan surat tenggang waktu untuk mengosongkan lahan tersebut.

Selanjutnya, nanti akan dipasang ulang papan plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah benar tanah wakaf sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 69 K/AG/2016. (Hd)