Pekanbaru (Inmas), Bertempat di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Pada Apel mingguan , Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S Umar, M.Ag mengingatkan kepada pegawai Kementerian Agama perihal Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (pungli). Senin (06/04).
Dihadapan Ka. Subbag TU, Kasi /Penyelenggara, Ka. KUA, Pengawas, Penghulu, Penyuluh dan peserta Apel Ka.Kankemanag meminta jaminan pelayanan yang cepat, tepat dan transparan. Pastikan dilingkungan kerja tidak ada yang melakukan korupsi dan gratifikasi. Kepada pimpinan unit / Kasi dan KUA pastikan karyawan bekerja dengan nyaman dan aman. Harap Edwar
Bilamana kita telah memberikan pelayanan dengan cepat, tepat dan transparan, maka kerja akan aman dan nyaman bebas dari korupsi. Insya Allah aman dari pemeriksaan, aman di dunia dan akhirat. Jelas Edwar
Untuk itu hati-hati dalam bekerja. Jangan ada yang melakukan Pungli. Karena saat ini tim Saber sedang bekerja dengan gencar di kota Pekanbaru.
Kepada pegawai yang telah bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh dalam menjaga kementerian agama, keluarga dan menjaga diri saya ucapkan terimakasih. Ujar Edwar.
Permasalahan pungli juga beliau sampaikan kepada penyuluh se-kota Pekanbaru pada acara pertemuan rutin mingguan penyuluh di aula kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. (idris)