0 menit baca 0 %

Ka. Kankemenag Pekanbaru Terapkan PMA No. 29/2016 Secara Totalitas

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Terhitung mulai hari  Senin tanggal 23 April 2018 Kementerian Agama Kota Pekanbaru akan berlakukan Peraturan Menteri Agama (PMA) Niomor 29 tahun 2016 secara totalitas. Hal ini disampaikan langsung oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Drs.

Pekanbaru (Inmas), Terhitung mulai hari  Senin tanggal 23 April 2018 Kementerian Agama Kota Pekanbaru akan berlakukan Peraturan Menteri Agama (PMA) Niomor 29 tahun 2016 secara totalitas. Hal ini disampaikan langsung oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S.Umar, M.Ag pada rapat jajaran Kasi/ Penyelenggara di aula mini kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Jum’at (20/04).

Sebagaimana kita ketahui PMA Nomor 29 / 2016 bicara  tentang pemotongan Tunjangan Kinerja. “Setelah lebih dari 1 tahun diujicobakan, dalam rangka peningkatan disiplin pegawai serta penerapan zona integritas di lingkungan kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru di berlakukan secara totalitas”. Ungkap Edwar.

Bagi Pegawai  Kemenag Kota Pekanbaru , tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada ditempat kerja tanpa perintah atasan, dan tidak mengisi absen, PMA tersebut akan diberlakukan. Papar Edwar.

Oleh sebab itu saya tidak akan mentoleransi Bapak/Ibu jika kelaur lebih dari 2 jam akan dipotong tunjangan kinerjanya. Ketika Bapak ibu mengurus Anak/ isteri, ayah kandung/bunda kandung, mertua saya masih toleransi, selain itu dipotong tukun. Setap keluar lebih dari 2 jam buat surat tugasnya. Tegas Edwar. (Idris).