Pekanbaru (Inmas), Terhitung mulai hari Senin tanggal 23 April 2018 Kementerian Agama
Kota Pekanbaru akan berlakukan Peraturan Menteri Agama (PMA) Niomor 29 tahun
2016 secara totalitas. Hal ini disampaikan langsung oleh Ka. Kankemenag Kota
Pekanbaru, Drs. H. Edwar S.Umar, M.Ag pada rapat jajaran Kasi/ Penyelenggara
di aula mini kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Jum’at (20/04).
Sebagaimana kita ketahui PMA Nomor 29 / 2016 bicara tentang pemotongan Tunjangan Kinerja. “Setelah
lebih dari 1 tahun diujicobakan, dalam rangka peningkatan disiplin pegawai
serta penerapan zona integritas di lingkungan kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru di berlakukan secara totalitas”. Ungkap Edwar.
Bagi Pegawai Kemenag
Kota Pekanbaru , tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum
waktunya, tidak berada ditempat kerja tanpa perintah atasan, dan tidak mengisi
absen, PMA tersebut akan diberlakukan. Papar Edwar.
Oleh sebab itu saya tidak akan mentoleransi Bapak/Ibu jika
kelaur lebih dari 2 jam akan dipotong tunjangan kinerjanya. Ketika Bapak ibu
mengurus Anak/ isteri, ayah kandung/bunda kandung, mertua saya masih toleransi,
selain itu dipotong tukun. Setap keluar lebih dari 2 jam buat surat tugasnya.
Tegas Edwar. (Idris).