Pekanbaru
(Inmas), Siang ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H.
Edwar S. Umar, M.Ag kembali taja pembinaan pegawai di aula mini lantai dua
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Selasa (17/09/2019).
Rapat pembinaan
pegawai ini diikuti oleh Ka. Subbag TU, Drs. Efrion Efni, M.Ag, Para Kasi/
Penyelenggara dan beberapa staf terkait.Â
Adapun yang dibahas dalam pembinaan ini adalah Standar Pelayanan pada  Seksi PD Pontren.
Berdasarkan
pemaparan yang pihak Seksi PD Pontren ada beberapa Jenis  Pelayanan antara lain Pertama: Pembuatan Izin
Operasional MDTA, dengan komponen persyaratan : Surat Permohonan Izin Operasional, Akte Notaris Yayasan yang
disahkan oleh Kemenkumham, Rekomendasi RT, RW, Lurah, KUA, Fotocopy Surat
Kepemilikan Tanah. Â
Kedua: Rekomendasi
Surat Izin Operasional Pesantren, dengan persyaratan: Permohonan Izin
operasional, Akte notaris, jangka waktu
pelayanan : 3 hari kerja , Biaya/tarif ; Gratis/ Rp. 0,- Â dst.
Ketiga: Legalisir
Ijazah Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru. Dengan persyaratan; Ijazah asli,
Fotocopy ijazah. Sistim, dst. Keempat
: Izin Pendirian Rumah Tahfidz Qur’an.
Semua jenis Pelayanan yang disampaikan tersebut dibahas dan dikoreksi dalam
rapat ini demi kesempurnaan. (Idris)Â