Pekanbaru (Inmas), Siang ini, Bertempat di aula Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru,
Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag sosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 13/ 2020 kepada
Kepala Madrasah dan Pondok Pesantren se- Kota Pekanbaru. Jum’at (13.03).
Pantauan tim inmas, Ka. Kankemenag yang didampingi
oleh Ka. Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag dan Kasi Penmad, Dr. H. Nasaruddin,
M.Pd mensosialisasikan SE Nomor 15 tahun
2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan,Serta tindakan antisipasi
Pencegahan Infeksi Covid- 19 di lingkungan Kementerian Agama.
Terkait dengan SE ini, Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru
mengintruksika kepada Kepala Madrasah dan Pimpinan Pondok Pesantren hal - hal sebagai
berikut: Pertama,Memberikan informasi dan edukasi kepada majelis guru, siswa
dan walimurid. Ingatkan mereka untuk
mencuci tangan pakai sabun. Kedua:Segera
laporkan jika ditemukan kasus. Ketiga:
Tetap memberikan pelayanan publik pendidikan agama, Keempat
Sampaikan penjelasan yang bersifat menenangkan masyarakat jangan membuat resah.
Ujar Edwar.
Kelima: Lakukan upaya-upaya konkrit, cegah anak-anak kita pergi ditempat
keramaian, seperti mall, bioskop, Ajarkan anak-anak kita untuk mencuci tangan
sebelum maupun sesudah makan, makanlah makanan yang sehat, rajin berudhu”, dan sebagainya. Tutup Edwar. (Idris)