0 menit baca 0 %

Ka. Kankemenag Pekanbaru Sosialisasikan SE Menpan RB No. 58 Tahun 2020

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari Jum at (29/05) yang lalu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar , M.Ag sosialisasikan Surat Edran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 58 tahun 2020 kepada jajarannya melalui WhatsApp Grup.


Pekanbaru (Inmas), Pada hari Jum’at (29/05) yang lalu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar , M.Ag sosialisasikan Surat Edran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 58 tahun 2020 kepada jajarannya melalui WhatsApp Grup. Ahad (30/05).

SE MenPAN-RB tersebut mengatur tentang Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Surat Edaran ini terdiri dari  9  halaman,  hingga butuh waktu untuk dapat segera memahaminya. .  .   

Walaupun demikian,  kita dapat menyimpulkan sebagaimana disampaikan oleh Kasi PHU, h. Suhardi Hasan, MA. Pertama: Dengan keluarnya SE ini makan SE MenPAN=RB tentang Perlakuan Jam Dinas pada wilayah PSBB dinyatakan dicabut alias tidak berlaku lagi. Kedua:  ASN dalam tatanan baru masih tetap bekerja dari tempat tinggal (WFH)  ataupun WFO. Ketiga: Sistim Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai ASN tetap merujuk kepada PP No. 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang  Manajelen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja.

Keempat: Untuk menjaga kesehatan Pegawai ASN, sistim kerja tetap mengikuti protocol penanganan penyebaran Covid – 19. Kelima :Penggunaan media informasi dan komunikasi tetap dapat digunakan oleh  Pegawai ASN dalam menyampaikan laporan kinerja pegawai.Keenam:  Pejabat Pembina kepegawaian dapat melakukan pembinaan, baik melalui media online mapun offline atau tatap muka langsung  dengan tetap menjaga jarak.  (Idris)Â