Pekanbaru (Inmas), Pada hari Jum’at (29/05) yang lalu,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar , M.Ag
sosialisasikan Surat Edran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 58 tahun 2020 kepada jajarannya melalui
WhatsApp Grup. Ahad (30/05).
SE MenPAN-RB tersebut mengatur tentang Sistim Kerja
Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Surat Edaran ini terdiri
dari 9Â
halaman, hingga butuh waktu untuk
dapat segera memahaminya. . .  Â
Walaupun demikian,Â
kita dapat menyimpulkan sebagaimana disampaikan oleh Kasi PHU, h.
Suhardi Hasan, MA. Pertama: Dengan
keluarnya SE ini makan SE MenPAN=RB tentang Perlakuan Jam Dinas pada wilayah
PSBB dinyatakan dicabut alias tidak berlaku lagi. Kedua:Â ASN dalam tatanan
baru masih tetap bekerja dari tempat tinggal (WFH) Â ataupun WFO. Ketiga: Sistim Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai ASN tetap merujuk
kepada PP No. 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajelen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian
kerja.
Keempat: Untuk menjaga kesehatan
Pegawai ASN, sistim kerja tetap mengikuti protocol penanganan penyebaran Covid
– 19. Kelima :Penggunaan media
informasi dan komunikasi tetap dapat digunakan oleh Pegawai ASN dalam menyampaikan laporan
kinerja pegawai.Keenam:Â Pejabat Pembina
kepegawaian dapat melakukan pembinaan, baik melalui media online mapun offline
atau tatap muka langsung dengan tetap
menjaga jarak. (Idris)Â