Pekanbaru (Inmas), Sampai dengan hari ini Kemenag Kota Pekanbaru telah melakukan rapat mutasi pegawai sebanyak 6 kali pertemuan yaitu mutasi staf ASN, staf honorer, Adm KUA, Penghulu, Penyuluh dan Guru madrasah. Rapat yang dilaksanakan di aula mini dihadiri oleh Ka. Kankemenag,Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag, Ka.Subbag TU dan Kasi/Penyelenggara dan Kepala Madrasah se- Kota Pekanbaru. Selasa (14/11).
Saat dimintai keterangan terkait dengan prinsip kebijakan dan kreiteria mutasi, Ka. Kankemenag menjelaskan bahwa Kebijakan yang benar adalah kebijakan yang dipegang/ didapat /dihasilkan oleh pemegang kebijakan tanpa ada kepentingan pribadi. Kebijakan adalah keputudsan yang diambil yang ada dasar/ payung hukumnya. Sedangkan kebijaksanaan adalah keputusan yang diambil tidak ada dasar hukumnya, tapi dalam rangka memperkuat sistim organisasi. Terang Edwar.
Kebijakan diambil berdasarkan tingkatan berfikir yaitu berdasarkan regulasi (berfikir aturan), berfikir sentesis (berdasarkan masukan/saran), berfikir kreatif (mencari solusi) dan berfikir etis (berdasarkan kemanusiaan). Edwar menambahkan.
Adapun keriteria mutasi: Pertama lama bertugas (perioritas lebih 4 tahun namun jika kurang dari 2 tahun memenuhi syarat), kedua; Kinerja, ketiga: Issu aktual negatif dan Keempat : Kebutuhan. Tutup Edwar. (Idris)