0 menit baca 0 %

Ka. Kankemenag Pekanbaru Paparkan Kebijakan Kemenag tentang Bimbingan Perkawinan

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Syahrul Mauludi, M.A., menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin dengan tema Kebijakan Kementerian Agama tentang Bimbingan Perkawinan , yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kota Peka...

Pekanbaru (Kemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Syahrul Mauludi, M.A., menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin dengan tema “Kebijakan Kementerian Agama tentang Bimbingan Perkawinan”, yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Selasa (4/11/2025).

Dalam paparannya, Ka. Kankemenag menjelaskan pentingnya pemahaman calon pengantin terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program Binwin. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan bagi calon pengantin.

“Bimbingan perkawinan merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Karenanya, setiap pasangan calon pengantin perlu memahami aspek hukum, psikologi, dan keagamaan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua BP4 Kota Pekanbaru, Drs. H. Marzai, serta Tim BP4, di antaranya Ibu Hj. Hariati, S.E., Ak., M.E., Sy.

Menutup materinya, Ka. Kankemenag berpesan kepada seluruh peserta agar senantiasa memperbaiki diri dan menjaga kualitas ibadah.

“Perbaiki diri kita, jaga sholat kita. Rumah tangga yang sakinah berawal dari pribadi yang dekat dengan Allah,” pesannya penuh makna.