0 menit baca 0 %

Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru Terbitkan SK Tim BIP

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan instansi yang memerlukan Pelayanan Publik, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan lainnya, maka Ka.


Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan instansi yang memerlukan Pelayanan Publik, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan lainnya, maka Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru terbitkan SK Tim Badan Informasi Publik (BIP) dimaksud. Selasa (24/03)

Surat Keputusan (SK) tentang Tim BIP Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru ini dikeluarkan tertanggal 23 Maret 2020 dan telah dibagikan hari ini kepada yang bersangkutan.

Adapun Tim BIP ini sesuai dengan SK Nomor 180 tahun 2020, terdiri dari : Drs. H. Efrion Efni, M.Ag (Ketua), Dr. H. Nasaruddin, M.;Pd (Wakil Ketua) iH. Abdul Wahid, S.Ag. M.I.Kom (Sekretaris) dan Anggotanya terdiri dari .Dr. H. Rialis Kamsa, M.Pd, H. Suhardi HS, S.Ag, MA, H. A.N. Khofify, S.Ag, MH, Haryati, SE, ME.Sy.Ak, Permina Manalu, S.Ag, Ahmad Isfik, S.Kom, Syarifuddin Siregar, Bustamar, S.H.I, M.Sy dan Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I.

Kepada tim ini diberi tugas pertama; Memberikan Pelayanan Informasi Publik ke masyarakat dan intansi yang membeutuhkan informasi dan data, Kedua: Mengklarifikasikan informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Ketiga:Menyelesaikan informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dan Keempat Pelaporan Informasi Publik. (Idris/ Bustamar)

 Â