Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat dan instansi yang memerlukan Pelayanan Publik, sesuai dengan UU
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan lainnya, maka Ka. Kankemenag Kota
Pekanbaru terbitkan SK Tim Badan Informasi Publik (BIP) dimaksud. Selasa (24/03)
Surat Keputusan (SK) tentang Tim BIP Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru ini dikeluarkan tertanggal 23 Maret 2020 dan
telah dibagikan hari ini kepada yang bersangkutan.
Adapun Tim BIP ini sesuai dengan SK Nomor 180 tahun
2020, terdiri dari : Drs. H. Efrion Efni, M.Ag (Ketua), Dr. H. Nasaruddin,
M.;Pd (Wakil Ketua) iH. Abdul Wahid, S.Ag. M.I.Kom (Sekretaris) dan Anggotanya terdiri
dari .Dr. H. Rialis Kamsa, M.Pd, H. Suhardi HS, S.Ag, MA, H. A.N. Khofify,
S.Ag, MH, Haryati, SE, ME.Sy.Ak, Permina Manalu, S.Ag, Ahmad Isfik, S.Kom,
Syarifuddin Siregar, Bustamar, S.H.I, M.Sy dan Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I.
Kepada tim ini diberi tugas pertama; Memberikan
Pelayanan Informasi Publik ke masyarakat dan intansi yang membeutuhkan informasi
dan data, Kedua: Mengklarifikasikan informasi Publik di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Ketiga:Menyelesaikan informasi Publik di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dan Keempat Pelaporan Informasi Publik.
(Idris/ Bustamar)
 Â