Pekanbaru (Inmas), Pagi ini di aula utama Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru digelar rapat Dinas Jajaran Kasi/ Penyelenggara.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H, Edwar S.
Umar, M.Ag. Senin (23/03/2020).
Pantauan tim inmas, Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru
dalam rapat ini didampingi Ka. Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag, Disamping
Kasi/ Penyelenggara juga hadir Ka. KUA se- Kota Pekanbaru, Pengawas dan
Pokjaluh.
Adapun yang dibahas dalam rapat ini adalah
Penyeseuaian Sistim Kerja Pegawai dalam Upaya pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid โ 19) di lingkungan Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Merujuk dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 2 Tahun
2020 tanggal 16 Maret 2020 dan SE Sekjenย
Kemenag RI Nomor : 20 tahun 2020 tentang Penyesuan sistim kenerja
pegawai dalam rangka pencegahan penyebaran Corona serta Surat Kanwil Kemenag
Prop Riau Nomor:ย B-412/Kw.04.1/2/Kp.012/03/2020
tanggal 19 Maret 2020. Maka diputuskan beberapa kebijakan antara lain:
Pertama: Bagi Pejabat administrator,
Pejabat Pengawas, Ka. Madrasah Negeri, Ka. TU Madrasah, Ka. KUA tetap masuk kantor.
Kedua: Bagi Pegawai umur 50 tahun
keatas diliburkan. Ketiga: Bagi
pegawai umur 45 tahun ke bawah masuk kantor tiga hari seminggu Keempat: Bagi Pegawai umur 46 tahun s/d
50 tahun masuk kantor dua hari seminggu yakni Selasa dan Kamis. (Idris/
Bustamar)