0 menit baca 0 %

Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru Pimpin Rapat Kasi

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pagi ini di aula utama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru digelar rapat Dinas Jajaran Kasi/ Penyelenggara. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H, Edwar S. Umar, M.Ag. Senin (23/03/2020).Pantauan tim inmas, Ka.


Pekanbaru (Inmas), Pagi ini di aula utama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru digelar rapat Dinas Jajaran Kasi/ Penyelenggara. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H, Edwar S. Umar, M.Ag. Senin (23/03/2020).

Pantauan tim inmas, Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru dalam rapat ini didampingi Ka. Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag, Disamping Kasi/ Penyelenggara juga hadir Ka. KUA se- Kota Pekanbaru, Pengawas dan Pokjaluh.

Adapun yang dibahas dalam rapat ini adalah Penyeseuaian Sistim Kerja Pegawai dalam Upaya pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid โ€“ 19) di lingkungan Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

Merujuk dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 2 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 dan SE Sekjenย  Kemenag RI Nomor : 20 tahun 2020 tentang Penyesuan sistim kenerja pegawai dalam rangka pencegahan penyebaran Corona serta Surat Kanwil Kemenag Prop Riau Nomor:ย  B-412/Kw.04.1/2/Kp.012/03/2020 tanggal 19 Maret 2020. Maka diputuskan beberapa kebijakan antara lain:

Pertama: Bagi Pejabat administrator, Pejabat Pengawas, Ka. Madrasah Negeri, Ka. TU Madrasah, Ka. KUA tetap masuk kantor. Kedua: Bagi Pegawai umur 50 tahun keatas diliburkan. Ketiga: Bagi pegawai umur 45 tahun ke bawah masuk kantor tiga hari seminggu Keempat: Bagi Pegawai umur 46 tahun s/d 50 tahun masuk kantor dua hari seminggu yakni Selasa dan Kamis. (Idris/ Bustamar)