Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula mini lantai dua
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dilaksanakan rapat Dinas. Rapat ini
dipimpin langsung oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar,
M.Ag. Senin (04/02).
Pantauan tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru, rapat ini
dihadiri oleh Ka. Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag, Para Kasi/
Penyelenggara, Ka. KUA se- Kota Pekanbaru, Ketua Pokjawas, Neny Sunarti, M.Pd
dan Notulen rapat, Syarifuddin Siregar.
Adapun hasil kesimpulan dari rapat dinas tersebut, pertama: Sebagai pejabat
bertanggungjawab meluruskan informasi yang diselewengkan seperti adanya
larangan mengumandangkan azan tahun 2018 yang lalu, tetapi yang sebenarnya
adalah mengatur tentang penggunaan sound system. (Peraturan Dirjen Bimas Islam
Nomor 101 tahun 1978).
Kedua: Berita- berita di media sosial supaya lebih teliti
dan disaring, termasuk dengan berita-berita hoax. Ketiga: Kita adalah PNS,
Kalau ada informasi-informasi yang menyudutkan Pemerintah, kita tidak boleh
memperbesar masalah. Kita boleh mendengar orang bercerita politik tetapi kita
tidak boleh berpolitik praktis. Ungkap Edwar. (Idris)