0 menit baca 0 %

Ka.Kankemenag Kota Pekanbaru. Mulai 2014, Nikah Wajib Di Kantor KUA

Ringkasan: Pekanbaru (Humas). mulai awal tahun 2014 pelaksanaan akad nikah bagi masyarakat Kota Pekanbaru wajib di laksanakan di Kantor Urusan Agama pada Kecamatan masing-masing, hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru “Drs.H.

Pekanbaru (Humas). mulai awal tahun 2014 pelaksanaan akad nikah bagi masyarakat Kota Pekanbaru wajib di laksanakan di Kantor Urusan Agama pada Kecamatan masing-masing, hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru “Drs.H. Edwar S Umar M.Ag” di hadapan ribuan masyarakat yang hadir pada acara gerak jalan santai dalam rangka menyemarakkan Hari Amal Bhakti (HAB-red) Kementerian Agama ke-68 dihalaman Kankemenag Kota Jl. Arifin Achmad Simp.Rambutan No.1 Pekanbaru pada Minggu (22/12) yang lalu. Dalam sambutannya, Ka.Kankemenag menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir agar menyampaikan kepada saudara, tetangga dan kaum kerabat yang ingin melaksanakan akad nikah pada tahun 2014 wajib dilaksanakan di KUA dimana calon pengantin berdomisili, hal ini kita lakukan untuk mendisiplinkan kerja Ka.KUA dan penghulu yang ada di setiap kecamatan, yang mana akhir-akhir ini kinerja KUA se-Indonesia lagi di sorot dan di anggap terdapat banyak penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya praktik korupsi menurut penilaian aparat penegak hukum (KPK-red), dengan dasar inilah diharapkan kepada masyarakat agar memakluminya dan laksanakanlah pernikahan di kantor KUA pada jam kerja, namun tidak tertutup kemungkinan kepada masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan di rumah kami persilahkan dilaksanakan pada jam kerja dan tolong penghulu kami dijemput dan diantar kembali dengan toleransi tidak lebih dari 30 menit waktu pegawai/penghulu yang menikahkan mulai dari dijemput, proses pencatatan dan diantar kembali ke kantor, hal ini sangat kami harapkan pengertian masyarakat untuk menghindari KUA terseret proses hukum bahkan sampai dipenjara seperti yang terjadi di Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, tutur Ka.Kankemenag di hadapan ribuan peserta gerak jalan santai. Seusai acara gerak jalan santai, Ka.Kankemenag Kota Pekanbaru kepada humas menambahkan, penerimaan uang pemberian dari keluarga pengantin melebihi Rp.30.000 sudah merupakan kategori gratifikasi (korupsi-red), padahal kebiasaan masyarakat kita terbiasa melaksanakan pernikahan di hari libur dan di rumah, karena mereka menganggap nikah di kantor KUA mengurangi kesakralannya, dengan adanya aturan terbaru dari pusat maka kita berusaha merubah image masyarakat tentang waktu dan tempat nikah tersebut, inti nikah itukan ada ijab qakul dan wali, perlu juga kami sampaikan ke masyarakat bahwa biaya nikah yang Rp.30.000 tersebut merupakan biaya pencatatan saja, untuk sambutan, khutbah nikah dan seremonial lainnya kedepan kita persilahkan kepada keluarga pengantin yang menyediakannya, mudah-mudahan kedepan pelayanan kita khususnya di KUA akan semakin baik terhadap masyarakat dan masyarakat kita harapkan bisa menerima dan memaklumi perubahan proses pencatatan pernikahan ini yang dianggap kearah yang lebih baik, pungkas pak Edwar mengakhiri pembicaraan.(AZ).atau