Pekanbaru (Inmas), Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr.H.Edwar S.Umar.,M.Ag didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha Drs.H.Efrion Efni.,M.Ag dan Kasi Bimas Islam,H.A.N Khofifi.MH, hari ini tanggal 11 Februari 2020, Kumpulkan seluruh Staf
Bimas Islam dan Staf Penyelenggara Syari’ah bertempat di Aula mini Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Senin  (10/02)
Acara yang diawali dengan pembukaan oleh Kasubbag TU dilanjutkan Pembahasan
perubahan Regulasi dan Nomenklatur kewenangan di seksi Bimas Islam dan
Penyelenggara Syari’ah, Kasi Bimas Islam menyatakan bahwa staf harus mengetahui
sampai dimana kewenangan yang dapat staf laksanakan dalam Jabatan Fungsional
umum, Penyelenggara Syariah yang sekarang menjadi Penyelenggara Zakat dan
Wakaf, juga mewanti wanti agar seluruh staf faham akan tugas dan fungsi
KakanKemenag Kota Pekanbaru Dr,Edwar S.Umar.,M.Ag Dalam sambutannya
Menyatakan bahwa Perubahan ini  ini merupakan amanah Peraturan Menteri
Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan PMA Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, dimana salah
satu yang mengalami perubahan struktur adalah Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru khususnya Penyelenggara Syari’ah berubah menjadi Penyelenggara Zakat
dan Wakaf.( Bustamar / Idris )