0 menit baca 0 %

Ka.Kankemenag Kota Pekanbaru Jelaskan (PMA) Nomor 19 Tahun 2019

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr.H.Edwar S.Umar.,M.Ag didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha Drs.H.Efrion Efni.,M.Ag dan Kasi Bimas Islam,H.A.N Khofifi.MH, hari ini tanggal 11 Februari 2020, Kumpulkan seluruh Staf Bimas Islam dan Staf Penyelenggara Syari ah bertempat...

Pekanbaru (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr.H.Edwar S.Umar.,M.Ag didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha Drs.H.Efrion Efni.,M.Ag dan Kasi Bimas Islam,H.A.N Khofifi.MH, hari ini tanggal 11 Februari 2020, Kumpulkan seluruh Staf Bimas Islam dan Staf Penyelenggara Syari’ah bertempat di Aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Senin  (10/02)

Acara yang diawali dengan pembukaan oleh Kasubbag TU dilanjutkan Pembahasan perubahan Regulasi dan Nomenklatur kewenangan di seksi Bimas Islam dan Penyelenggara Syari’ah, Kasi Bimas Islam menyatakan bahwa staf harus mengetahui sampai dimana kewenangan yang dapat staf laksanakan dalam Jabatan Fungsional umum, Penyelenggara Syariah yang sekarang menjadi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, juga mewanti wanti agar seluruh staf faham akan tugas dan fungsi

KakanKemenag Kota Pekanbaru Dr,Edwar S.Umar.,M.Ag Dalam sambutannya Menyatakan bahwa Perubahan ini  ini merupakan amanah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan PMA Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, dimana salah satu yang mengalami perubahan struktur adalah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru khususnya Penyelenggara Syari’ah berubah menjadi Penyelenggara Zakat dan Wakaf.( Bustamar / Idris )