Ka Kankemang Rohul: Tunaikan Zakat Sebelum Berhaji
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Tingginya animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji harus dibarengi dengan kesadaran membayar zakat, sebab kewajiban pertama atas harta setelah terpenuhi nishab (ukuran jumlah harta) dan haulnya (satu tahun) adalah membayar zakatnya yaitu 2,5 persen dari total harta.
Rokan Hulu (Humas)- Tingginya animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji harus dibarengi dengan kesadaran membayar zakat, sebab kewajiban pertama atas harta setelah terpenuhi nishab (ukuran jumlah harta) dan haulnya (satu tahun) adalah membayar zakatnya yaitu 2,5 persen dari total harta. Setelah itu barulah sisanya digunakan untuk hal lain seperti membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Kabupaten Rokan Hulu, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Selasa (28/6) saat menyampaikan materi Pra Manasik Haji di Kecamatan Kepenuhan Kota Tengah mengatakan, banyak di antara kita umat islam, bayar biaya haji dan lupa membayar zakat. Akhirnya berangkat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan dana fakir miskin, akibatnya haji mabrur tidak diperoleh.
"Padahal, hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan haji mabrur tiada balasannya kecuali surga.," ungkapnya.
Ia mengatakan, pra manasik haji diharapkan dapat menambah ilmu, wawasan, dan kesiapan CJH untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini, sehingga menjadi haji mandiri dan memperoleh haji mabrur, untuk selanjutnya di akhirat memperoleh syurga.
"Seluruh CJH kepenuhan dan juga CJH Kabupatenb Rokan Hulu pada umumnya agar sebelum berangkat haji, terlebih dahulu membayarkan zakat malnya, sehingga dana yang dipergunakan menunaikan haji 100 persen adalah milik kita dan tidak ada lagi hak orang lain di dalamnya. Pembayaran zakat diharapkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) yang telah dibentuk Pemda Rohul," himbaunya. (ash edit by msd)