0 menit baca 0 %

Ka.Kan Kemenag Kota Dumai buka Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS

Ringkasan: Dumai (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Dumai mengadakan kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS yang di taja oleh Bimas Islam, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai di jalan Tuanku Tambusai Bagan Besar, Sabtu (07/09/2013).
Dumai (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Dumai mengadakan kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS yang di taja oleh Bimas Islam, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai di jalan Tuanku Tambusai Bagan Besar, Sabtu (07/09/2013). Hadir pada kegiatan tersebut Kakan Kemenag Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA., Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Dumai Drs.H.Harmaini, Staf Kantor Kemenag Kota Dumai, dan para peserta penyuluh Agama Islam non PNS se-Kota Dumai yang berjumlah 180 orang. Dalam pertemuan itu, Kakan Kemenag Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA., mengatakan peran Penyuluh agama Islam sangat penting dalam meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat dan pengamalan ajaraan agamanya. Penyuluh diibaratkan sebuah senter yang memberikan cahaya penerang untuk menuntun dan membimbing jamaahnya kejalan yang lurus. Lebih lanjut Kakan Kemenag Drs.H.Darawi,MA menjelaskan Keberadaan Penyuluh Agama Islam di tengah-tengah masyarakat khususnya di Kota Dumai ini sebagai mitra Kementerian Agama dalam membangun kesadaran umat akan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai hamba Allah dan sebagai warga negara, oleh karena itu kemitraan ini sangat penting disinergikan sehingga menjadi suatu tim yang sama-sama berjuang untuk kebaikan umat. Selanjutnya Kasi Bimas Islam Drs.H.Harmaini menambahkan, pertemuan ini untuk menyapaikan Surat Keputusan Kanwil Kemenag Prov. Riau No.85 Tahun 2013 tentang penerimaan tunjangan Penyuluh Agama Islam Non PNS di lingkungan Kemenag Prov. Riau, Penyuluh Agama Islam Non PNS yang mendapatkan tunjangan berdasarkan SK Kanwil Kemenag Prov. Riau yang nama-namanya sudah tercantum pada SK tersebut. Ditambahkan Kasi Bimas Islam, jumlah tunjangan yang diperoleh perorang Rp.300.000/bulan. Pembayarannya 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Juli dan Desember melalui rekening masing-masing penyuluh. “besar tunjangan Rp.300.000 setiap orang perbulan dan dibayar 6 bulan sekali pada bulan Juli dan Desember langsung di transfer ke rekening bank masing-masing penyuluh” ujarnya. Ia meminta kepada para penyuluh agar dalam melaksanakan tupoksinya harus membuat atau menyusun program penyuluhan dan melaporkan pelaksanaan penyuluhan.” Buat program penyuluhan kemudian buatkan laporan kegiatan penyuluhan tersebut.” Pungkasnya. (jaka).