0 menit baca 0 %

Ka.Kan Kemenag Kota Dumai Buka Acara Pembinaan Laporan SAI dan BMN

Ringkasan: Dumai (Humas) - Bertempat di Hotel Comfort Dumai di Jalan Jendral Sudirman, Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melaksanakan kegiatan pembinaan laporan Sistem Akutansi Instansi (SAI) dan BMN (Barang Milik Negara) selama satu hari penuh pada hari Senin, (11/11/2013).

Dumai (Humas) - Bertempat di Hotel Comfort Dumai di Jalan Jendral Sudirman, Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melaksanakan kegiatan pembinaan laporan Sistem Akutansi Instansi (SAI) dan BMN (Barang Milik Negara) selama satu hari penuh pada hari Senin, (11/11/2013).

Hadir pada acara tersebut Ka.Kan Kemenag Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA, Ka.Subbag Tata Usaha Kemenag Drs.H.Khaidir, Kasi Pencairan Dana KPPN Dumai Mulyadi,S.IP, Kasi Piutang Negara KPKNL Dumai Yoyok Santoso dan para peserta kegiatan berjumlah 30 orang yang terdiri dari, Kaur TU MAN Dumai, Kaur TU MTs.N Dumai, Kaur TU MTs.N Pelintung Dumai, Kaur TU MIN Dumai, Bendahara Madarasah, Pegawai KUA, dan Pegawai Kantor Kemenag Kota Dumai.

Ka.kan Kemenag Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pembinaan laporan Sistem Akutansi Instansi (SAI) dan Barang Milik Negara (BMN) ini sangat penting karena menyangkut dengan keuangan negara, maka dari itu semua peserta yang mewakili dari instansi masing-masing diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik.

“Sistem Akuntasi Instansi (SAI) merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian / Lembaga”, ujar H.Darawi.

Selanjutnya, Kasi Pencairan Dana KPPN Dumai Mulyadi menjelaskan, Sistem Akuntansi Instansi (SAI) mempunyai sub sistem yaitu Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentan yang berlaku.

Lebih lanjut Kasi Piutang Negara KPKNL Dumai Yoyok Santoso menambahkan, Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah antara lain berupa transfer masuk, hibah, pembatalan penghapusan, dan rampasan/ sitaan.

“BMN meliputi unsur-unsur aset tetap dan persediaan. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sedangkan persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat”, jelas Yoyok. (jaka)