Jumlah Siswa PDTA Kab. Kampar Terbanyak di Propinsi Riau
Ringkasan:
Kampar (Humas) - Jumlah siswa (Murid) Sekolah Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) yang dulu dikenal dengan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Kab. Kampar saat ini terbanyak di Provinsi Riau. Demikian dikatakan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab.
Kampar (Humas) - Jumlah siswa (Murid) Sekolah Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) yang dulu dikenal dengan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Kab. Kampar saat ini terbanyak di Provinsi Riau. Demikian dikatakan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Muhammad Ali MSy dalam amanatnya saat menjadi pembina upacara hari senen (03/06) di halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Ali mengatakan, saat ini saja jumlah keseluruhan siswa PDTA se Kab. Kampar berjumlah 40301 siswa. Hal ini membuktikan betapa besarnya minat masyarakat Kab. Kampar untuk menyekolahkan anaknya di jenjang PDTA, dan saat ini Kementerian Agama Kab. Kampar terus menggesa Pemerintah Kab. Kampar bersama DPRD Kab. Kampar (Pansus 1), untuk membuat Perda Wajib PDTA, Perda Gerakan Magrib Mengaji dan Perda Pandai Baca Al-Qur’an.
Karena Pendidikan terhadap anak usia dini terutama yang berhubungan dengan memberikan pemahaman terhadap ilmu-ilmu agama Islam adalah sangat penting. Sebab, dengan menguasai ilmu agama seseorang akan terhindar dari perbuatan-perbuatan tercela, sehingga nantinya diharapkan menjadi generasi penerus yang agamis, yang dalam melaksanakan tugas senantiasa berpegang dengan ajaran agama Islam yang kuat tanpa bisa dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Lebih lanjut Ali mengatakan, di PDTA anak-anak kita belajar ilmu agama selama 24 jam dalam 1 minggu. Mereka di ajarkan mulai dari membaca Al-Qur’an, Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab dan tata cara dalam beribadah (Praktek Ibadah). Di bandingkan dengan Sekolah Dasar (SD), mereka hanya belajar ilmu Agama Islam hanya 2 jam dalam 1 minggu, jika Gurunya tidak masuk, bisa kita bayangkan bersama, apa yang didapat oleh anak-anak kita dalam memperoleh ilmu Agama Islam.
Oleh karena itu, jika Perda ini tidak bisa terwujud, malulah kita sebagai masyarakat Kab. Kampar yang dijuluki Serambi Mekkahnya Provinsi Riau, mengaku Kab. Kampar sebagai serambi Mekkahnya Provinsi Riau. Padahal di Kabupaten lain, Perda PDTA ini khususnya telah terwujud, bahkan mereka studi banding di Kementerian Agama Kab. Kampar dalam merancang Perda wajib PDTA, tutup Ali. (Ags)