Siak (Inmas) – Jumlah Sementara Calon Jamaah Haji
Kecamatan Siak Tahun 2019 sebanyak 29 Orang. Jumlah tersebut sesuai dengan data
yang disampaikan oleh Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Siak yang disampaikan langsung kepada KUA Kecamatan.
Dari informasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan Siak Heri purwanto, S.Ag kepada Humas Kemenag Siak, pada hari
senin (31/12/18) bahwa jumlah Calon Jamaah haji Kecamatan Siak tahun 2019 berjumlah
29 Orang. Terdiri dari 14 Orang Calon Jamaah Haji Laki-laki dan 15 Orang Calon
Jamaah haji Perempuan.
Heri Purwanto, S.Ag menyampaikan bahwa seluruh Calon
Jamaah haji tersebut sudah dihubungi. Mengingat mulai tanggal 2 Januari 2019,
Calon Jamaah Haji sudah mulai membuat paspor. Untuk jadwal pembuatan paspor JCH
Kecamatan Siak yakni pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2019. Kita berharap
kepada seluruh Calon Jamaah Haji agar melengkapi seluruh persyaratan, baik yang
berkaitan dengan pembuatan paspor maupun syarat-syarat lainnya yang dibutuhkan.
Begitu juga dengan kesehatan. Kesehatan tetap harus dijaga, agar seluruh
kegiatan manasik bisa diikuti hingga
waktu keberangkatan. “Ungkap Kamarizun”. (Awl)