0 menit baca 0 %

Jumlah Sementara Calon Jamaah Haji Kecamatan Siak Tahun 2019, 29 Orang

Ringkasan: Siak (Inmas) Jumlah Sementara Calon Jamaah Haji Kecamatan Siak Tahun 2019 sebanyak 29 Orang. Jumlah tersebut sesuai dengan data yang disampaikan oleh Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang disampaikan langsung kepada KUA Kecamatan.

Siak (Inmas) – Jumlah Sementara Calon Jamaah Haji Kecamatan Siak Tahun 2019 sebanyak 29 Orang. Jumlah tersebut sesuai dengan data yang disampaikan oleh Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang disampaikan langsung kepada KUA Kecamatan.

Dari informasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Heri purwanto, S.Ag kepada Humas Kemenag Siak, pada hari senin (31/12/18) bahwa jumlah Calon Jamaah haji Kecamatan Siak tahun 2019 berjumlah 29 Orang. Terdiri dari 14 Orang Calon Jamaah Haji Laki-laki dan 15 Orang Calon Jamaah haji Perempuan.

Heri Purwanto, S.Ag menyampaikan bahwa seluruh Calon Jamaah haji tersebut sudah dihubungi. Mengingat mulai tanggal 2 Januari 2019, Calon Jamaah Haji sudah mulai membuat paspor. Untuk jadwal pembuatan paspor JCH Kecamatan Siak yakni pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2019. Kita berharap kepada seluruh Calon Jamaah Haji agar melengkapi seluruh persyaratan, baik yang berkaitan dengan pembuatan paspor maupun syarat-syarat lainnya yang dibutuhkan. Begitu juga dengan kesehatan. Kesehatan tetap harus dijaga, agar seluruh kegiatan manasik bisa diikuti hingga  waktu keberangkatan. “Ungkap Kamarizun”. (Awl)