0 menit baca 0 %

Jumlah Sementara Calon Jamaah Haji Kecamatan Lubuk Dalam Tahun 2019, 42 Orang

Ringkasan: Siak (Inmas) Jumlah Sementara Calon Jamaah haji Kecamatan Lubuk Dalam Tahun 2019 sebanyak 42 Orang. Jumlah tersebut sesuai dengan data yang disampaikan oleh Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang disampaikan langsung kepada KUA Kecamatan.

Siak (Inmas) – Jumlah Sementara Calon Jamaah haji Kecamatan Lubuk Dalam Tahun 2019 sebanyak 42 Orang. Jumlah tersebut sesuai dengan data yang disampaikan oleh Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang disampaikan langsung kepada KUA Kecamatan. Jumlah tersebut merupakan jumlah calon jamaah haji terbanyak kedua setelah Kecamatan Tualang.

Dari informasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Dalam M. Bahir Abdul Basit, S.Ag kepada Humas Kemenag Siak, pada hari senin (31/12/18) bahwa jumlah Calon Jamaah haji Kecamatan lubuk dalam tahun 2019 berjumlah 42 Orang. Terdiri dari 21 Orang Calon Jamaah Haji Laki-laki dan 21 Orang Calon Jamaah haji Perempuan.

M. Bahir Abdul Basit menyampaikan bahwa seluruh Calon Jamaah haji tersebut sudah siap secara fisik dan mental untuk melaksanakan Ibadah Haji 2019. Ketika pihak KUA mengundang seluruh Calon Jamaah Haji beberapa waktu yang lalu, Kami telah menyampaikan kepada Mereka tentang hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan baik untuk mengikuti Manasik maupun untuk persyaratan dalam pembuatan paspor. Mengingat mulai tanggal 2 Januari 2019, Calon Jamaah Haji sudah mulai membuat paspor. Untuk jadwal pembuatan paspor JCH Kecamatan Lubuk Dalam yakni pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019. Kita berharap kepada seluruh Calon Jamaah Haji agar melengkapi seluruh persyaratan, baik yang berkaitan dengan pembuatan paspor maupun syarat-syarat lainnya yang dibutuhkan. Begitu juga dengan kesehatan. Kesehatan tetap harus dijaga, agar seluruh kegiatan manasik bisa diikuti hingga  waktu keberangkatan. “Ungkap M. Bahir Abdul Basit”. (Awl)