Siak (Inmas) – Jumlah Sementara Calon Jamaah haji
Kecamatan Lubuk Dalam Tahun 2019 sebanyak 42 Orang. Jumlah tersebut sesuai
dengan data yang disampaikan oleh Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Siak yang disampaikan langsung kepada KUA
Kecamatan. Jumlah tersebut merupakan jumlah calon jamaah haji terbanyak kedua
setelah Kecamatan Tualang.
Dari informasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan Lubuk Dalam M. Bahir Abdul Basit, S.Ag kepada Humas Kemenag
Siak, pada hari senin (31/12/18) bahwa jumlah Calon Jamaah haji Kecamatan lubuk
dalam tahun 2019 berjumlah 42 Orang. Terdiri dari 21 Orang Calon Jamaah Haji
Laki-laki dan 21 Orang Calon Jamaah haji Perempuan.
M. Bahir Abdul Basit menyampaikan bahwa seluruh Calon
Jamaah haji tersebut sudah siap secara fisik dan mental untuk melaksanakan
Ibadah Haji 2019. Ketika pihak KUA mengundang seluruh Calon Jamaah Haji
beberapa waktu yang lalu, Kami telah menyampaikan kepada Mereka tentang hal-hal
apa saja yang harus dipersiapkan baik untuk mengikuti Manasik maupun untuk
persyaratan dalam pembuatan paspor. Mengingat mulai tanggal 2 Januari 2019,
Calon Jamaah Haji sudah mulai membuat paspor. Untuk jadwal pembuatan paspor JCH
Kecamatan Lubuk Dalam yakni pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019. Kita
berharap kepada seluruh Calon Jamaah Haji agar melengkapi seluruh persyaratan,
baik yang berkaitan dengan pembuatan paspor maupun syarat-syarat lainnya yang
dibutuhkan. Begitu juga dengan kesehatan. Kesehatan tetap harus dijaga, agar
seluruh kegiatan manasik bisa diikuti hingga
waktu keberangkatan. “Ungkap M. Bahir Abdul Basit”. (Awl)