Rokan Hulu (Inmas) Pemerintah sebagai Penanggungjawab Pelaksana Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) senantiasa berupaya menyempurnakan dan meningkatkan menajemen perhajian Indonesia meliputi dasar hukum dan dan sistem penyelenggaraannya.
Lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ibadah haji dan haji merupakan dasar hukum dalam sisten penyelenggaraan haji, sehingga kedudukan hukum tentang perhajian semakin kuat dan jelas.Demikian disampaikan Drs. H. Abdurrahman Jailani, M. Sy Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambah Samo Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, 05/11 saat ditemui wartawan diruangannya.
Kepala KUA Kecamatan Rambah Samo juga menjelaskan jumlah Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 berjumlah 43 orang saya berharap seluruh JCH agar dapat hadir pada KUA Kecamatan untuk melengkapi data kedepannya.
Semoga Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 2019 ini dapat mengikuti kegiatan manasik haji mandiri dikecamatan dan manasik haji Kabupaten yang biasanya dilaksanakan di Islamic Centere Kabupaten Rokan Hulu (Pasir Pengaraian) manasik haji dibutuhkan oleh jamaah yang salah satu materi andalannya Panduan Perjalanan Haji, Bimbingan Manasik Haji, Hikmah Ibadah Haji serta tuntunan keselamatan Do'a dan Zikir Ibadah Haji, tutup Rahman Jailani (rt).
Jumlah JCH Rambah Samo 43 orang
Ringkasan:
Rokan Hulu (Inmas) Pemerintah sebagai Penanggungjawab Pelaksana Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) senantiasa berupaya menyempurnakan dan meningkatkan menajemen perhajian Indonesia meliputi dasar hukum dan dan sistem penyelenggaraannya.Lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan...