Kampar (Inmas) – Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru
(TPG) tahun 2019 ini, terdapat beberapa perubahan. Demikian disampaikan Kepala
Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Drs H Faizin MPd, didampingi Humas Kemenag
Kampar Gustika Rahman SPdI, hari selasa (12/02/2018) diruang kerjanya.
Faizin mengatakan, beberapa perubahan yang terdapat pada Jukni
TPG tahun 2019 tersebut, seperti ekuivalensi 24 JTM Guru BK/TIK membimbing 5
rombongan belajar, bukan lagi berdasarkan jumlah siswa. Kemudian Tugas tambahan
Guru piket setara 6 JTM
Untuk lebih jelasnya, baca dan pahami juknis yang telah ada. Jika
ada yang kurang paham atau tidak mengerti, tanyakan langsung kepada kita. Jangan
sampai bekerja dulu baru lihat aturan juknisnya. Hal ini harus menjadi
perhatian kita bersama, agar TPG tahun ini tidak terdapat kendala-kendala yang
berarti dan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, tegas Faizin. (Ags/Usm)