Kuansing (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA setelah membuka acara Pencegahan Kawin Anak dan Penguatan Perkawinan Muda di Wisma Sabilion Teluk Kuantan pada hari Senin (22/10/2018), beliau juga bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut. Pesertanya adalah siswa-siswi yang berasal dari SMA/MA se kecamatan Kuantan Tengah, yang berjumlah 40 orang.
Kakankemenag menyampaikan materi sebagai narasumber dengan judul Kebijakan Pemerintah dalam Pembinaan Keluarga. Beliau menjelaskan bahwa yang dapat dikatakan kawin anak adalah menikah pada usia di bawah 17 tahun.
Kakankemenag juga menjelaskan tentang dampak negatif dari melakukan perkawinan diusia muda, diantaranya: 1). Mengalami kesulitan ekonomi, karena tidak memiliki pekerjaan yang mapan. 2). Terputusnya siklus anak dari melalui masa muda yang penuh dengan keceriaan. 3). Rentan KDRT fisik dan non fisik. 4). Banyak anak yang terlantar, karena orangtuanya kurang bertanggung jawab. 5). Timbulnya pekerja anak. 6). Kontrol diri yang lemah. 7). Kematian pada saat melahirkan.
Selain menjelaskan dampak negatif dari kawin anak, Kakankemenag juga menjelaskan cara untuk mencegah dari perkawinan diusia anak. Diantaranya: 1). Pastikan anak-anak sekolah di usia yang semestinya harus bersekolah. 2). Buatlah kegiatan positif pada usia anak. 3). Fokuskan untuk menuntut ilmu. 4). Fokus untuk meraih cita-cita yang diinginkan. Dan terakhir yang ke- 5). Pelajari dan pahami dampak negatif dari pernikahan diusia anak. (N/R)
Jisman: Dampak Negatif dari Perkawinan Anak dan Cara Pencegahannya
Ringkasan:
Kuansing (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA setelah membuka acara Pencegahan Kawin Anak dan Penguatan Perkawinan Muda di Wisma Sabilion Teluk Kuantan pada hari Senin (22/10/2018), beliau juga bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut.