Jika Persyaratan tidak Lengkap, Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS Tidak dibayarkan
Ringkasan:
Kampar (Humas) – Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS tidak akan dibayarkan jika tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 73 tahun 2011 tantang Pedoman pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan bantuan Tunjangan Profesi guru/Pengawas dalam bin...
Kampar (Humas) – Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS tidak akan dibayarkan jika tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 73 tahun 2011 tantang Pedoman pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan bantuan Tunjangan Profesi guru/Pengawas dalam binaan Kementerian Agama, hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Drs H Fairus MA, di ruang kerjanya, selasa (16/10).
Persyaratan yang dimaksud adalah memiliki sertifikat pendidik, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional, aktif melaksanakan tugas sebagai guru, mengajar, melakukan bimbingan/melakukan pengawasan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait, berusia paling tinggi 60 tahun dan ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktorat Jenderal terkait atau pejabat yang ditunjuk.
Fairus melanjutkan bahwa tujuan pemberian tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi adalah untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kinerja serta kesejahteraan guru serta meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik. Untuk itu Kementerian Agama Kab. Kampar telah berupaya agar pemberian tunjangan ini tepat waktu dan tepat sasaran serta tujuan yang telah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Agama di atas bisa tercapai. (Sym/Ags)